KPU
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Karangasem, I Kadek Sukara. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem memastikan bahwa pengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur Parpol pada Pilkada Karangasem mengacu hasil dari Pemilu 14 Februari 2024.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Karangasem, I Kadek Sukara mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan untuk pengusungan Calon Kepala Daerah melalui Parpol pada Pilkada Karangasem November 2024 mendatang mengacu hasil pemilu terbaru.

“Jadi Pemilu yang terbaru itu kan 14 Februari 2024 lalu, itu yang dipakai bukan perolehan kursi yang sebelumnya. Untuk pelantikan DPRD akan dilaksanakan sekitaran bulan Agustus mendatang. Malam ini kita masih menunggu informasi, jika tidak ada indikasi teregistrasi gugatan di MK maka besok kita sudah bisa lakukan pembahasan persiapan penetapan,” kata Sukara, Sabtu (23/3/2024).

Dengan demikian, jika melihat komposisi hasil Pemilu 14 Februari 2024 lalu, kemungkinan hanya ada 2 Partai Politik di Karangasem yaitu PDIP dengan perolehan 15 kursi dan Gerindra 9 kursi DPRD Kabupaten yang bisa mengusung calon sendiri tanpa harus menjalin koalisi dengan partai lain.

Baca Juga :  Hendak Berobat, BPJS Dikatakan Tidak Aktif, Bupati Karangasem Turun Tangan

Menurut Sukara, sesuai dengan aturan yang ada, Partai Politik bisa mencalonkan sendiri minimal harus memperoleh 20 persen kursi dewan, jika dihitung dari 45 jumlah kursi DPRD Karangasem saat ini, maka Parpol harus meraih minimal 9 Kursi untuk bisa mencalonkan sendiri calon Bupati dan Wakil Bupatinya pada Pilkada Karangasem 2024 mendatang.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News