Pasal 21
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti. Sumber Foto : Istiemwa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Pemberi kerja kini dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih mudah. Hal ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh,” ujar Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam siaran pers yang diterima Baliportalnews.com pada Rabu (10/1/2024) malam.

Pasal 13 PMK-168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.

Lebih lanjut tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Baca Juga :  Buka Mobile IP Clinic 2024, Sekda Dewa Indra Dorong Layanan Pencatatan Kekayaan Intelektual Jemput Bola ke Masyarakat

Secara umum skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, sebagai berikut:

  • Pegawai tetap
    • Tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhi
    • Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.
  • Dewan Pengawas/Komisaris
    • Menggunakan tarif efektif bulanan.
  • Pegawai tidak tetap
    • Tarif efektif harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp2,5 juta.
    • Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp2,5 jut
    • Tarif efektif bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan
  • Bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, dan mantan pegawai
    • Menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.
  • Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya
    • Tarif efektif digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir.
    • Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.
Baca Juga :  PLN Siagakan 2.700 Posko untuk Amankan Pasokan Listrik Selama Idul Fitri 1445 H

Perincian atas tarif efektif bulanan sebagai berikut:

  • Kategori A
    • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) sebesar Rp54.000.000
    • Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1) sebesar Rp58.500.000
    • Kawin tanpa tanggungan (K/0) sebesar Rp58.500.000
  • Kategori B
    • Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2) sebesar Rp63.000.000
    • Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3) sebesar Rp67.500.000
    • Kawin dengan satu tanggungan (K/1) sebesar Rp63.000.000
    • Kawin dengan dua tanggungan (K/2) sebesar Rp67.500.000
  • Kategori C
    • Kawin dengan tiga tanggungan (K/3) sebesar Rp72.000.000

Guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja. Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut: pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News