BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja melepaskan sebanyak tujuh orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) lantaran sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan hak integrasi pembebasan bersyarat, pada Rabu (15/11/2023).
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menyebut, tujuh WBP ini sudah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Para WBP yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat ini tentunya sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” ucap Sutresna.
Dimana, tujuh WBP yang mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat ini terdiri dari lima orang perkara Perlindungan Anak dan dua orang perkara Narkotika. Dalam proses pembebasan ini, sebut Sutresna tidak dipungut biaya sedikit pun.
Sehingga dengan adanya pembebasan bersyarat ini, ketujuh narapidana ini dapat membangun hubungan sosial dengan lingkungan masyarakat serta menjadi pribadi yang lebih baik, sekaligus menerapkan bekal latihan yang sudah mereka dapatkan sebelumnya.
Disisi lain, salah satu narapidana perkara Narkotika yang mendapat hak intergrasi pembebasan bersyarat berinisial W (43) mengatakan jika dirinya sangat bersyukur mendapatkan program pembebasan bersyarat dan pelatihan pengelasan yang didapatnya selama menjadi WBP.
“Saya sangat bersyukur, bisa bebas tanpa biaya alias gratis. Saya juga berterima kasih kepada pihak lapas, karena bisa mendapat program pembebasan bersyarat ini,” tandas W.(dar/bpn)