DPRD
Eksekutif dan Legislatif Tabanan Tandatangani Persetujuan Bersama 3 Ranperda Kabupaten Tabanan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-21, Masa Persidangan III Tahun 2023, sekaligus beri tanggapan terkait Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Laporan Pansus V DPRD Kabupaten Tabanan, diikuti dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama Terhadap 3 (Tiga) Ranperda Kabupaten Tabanan, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (14/11/2023).

Paripurna ke-21 tentang Pembahasan terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah, yakni Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kawasan Kebangsaan. Nampak hadir, Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Wakil Bupati, Jajaran Forkopimda, Asisten I, Para Kepala OPD di lingkungan Pemkab, Para kepala Instansi Vertikal di Kabupaten Tabanan, Para Kepala Bagian di lingkungan Setda dan Camat se-Kabupaten Tabanan.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Tabanan Laksanakan Studi Tiru Pola Keamanan Terpadu di Kabupaten Bantul

Dalam rapat tersebut, Bupati Sanjaya sampaikan apresiasinya terhadap pembahasan 3 Ranperda yang telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Terhadap persetujuan bersama Ranperda penyelenggaraan reklame, pihaknya menjelaskan, merupakan regulasi pengaturan administratif dan teknis penyelenggaraan reklame, sehingga proses pembangunan dan pemanfaatannya berlangsung tertib, untuk mewujudkan reklame yang terencana, terarah, terpadu sebagai kegiatan ekonomi dan diharapkan mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.

“Terhadap persetujuan bersama, Ranperda tentang penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, merupakan payung hukum untuk mengatur Pendidikan wawasan kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi penyelenggara negara dan masyarakat,” jelas Sanjaya dalam sambutannya. Dengan adanya Perda penyelenggaraan Pendidikan wawasan kebangsaan, diharapkan dapat mengatasi persoalan dan tantangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

Hal tersebut sesuai dengan pemahaman falsafah Negara melalui penyelenggaraan Pendidikan wawasan kebangsaan, yang merupakan bagian dari proses penguatan jati diri dan pembentukan watak/karakter manusia yang mampu mengembangkan semangat nasionalisme, mengangkat nilai-nilai kebangsaan dan nilai-nilai kearifan lokal yang dapat digunakan secara tepat dan arif dalam mengembangkan Pendidikan di Kabupaten Tabanan.

“Dan terhadap persetujuan bersama Ranperda tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2024, maka tahapan berikutnya akan dilakukuan dan dievaluasi oleh Gubernur. Di mana dalam garis besarnya disampaikan, pendapatan daerah sebesar Rp2,074 triliun lebih, sedangkan besaran belanja daerah adalah sebesar Rp2,204 triliun lebih. Ini berarti pada RAPBD Tahun anggaran 2024 terdapat defisit sebesar Rp129 miliar lebih yang direncanakan akan ditutupi oleh pembiayaan netto,” sebut Bupati Sanjaya lebih lanjut.

Baca Juga :  Gerindra Tanggapi Muncul Foto Paket Gede Dana - Weisya Kusmiadewi untuk Pilkada Karangasem

Pihaknya menyadari, masih terdapat kesenjangan kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan, namun akan terus berupaya dengan sumber daya yang ada untuk mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Tabanan.

“Atas dasar itulah, kita tetap mempertahankan kekompakan, semangat Kerjasama dan suasana saling pengertian semua pihak demi suksesnya pelaksanaan program pembangunan Tahun 2024,” ujarnya. Agenda diteruskan dengan penandatanganan Ranperda oleh Bupati Tabanan, Ketua DPRD Beserta Wakil Ketua.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News