Sekda Alit Wiradana
Sekda Alit Wiradana Dukung Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Untuk Membangun Negeri. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar berkolaborasi dengan Perwakilan Kementerian Keuangan Wilayah Bali dan Nusa Tenggara menggelar acara FGD Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha untuk Membangun Negeri yang diselenggarakan di Aula A Gedung Keuangan Negara I Denpasar, pada Selasa (26/9/2023).

Hadir dalam kesempatan ini Wali Kota Denpasar yang diwakili Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Keuangan Negara Bali, Sudarsono dan para pimpinan OPD beserta jajarannya.

Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menjelaskan, kesediaan infrastruktur merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebagai upaya meningkatkan pelayanan infrastruktur kepada masyarakat di tengah keterbatasan anggaran, maka pemerintah melakukan creative financing melalui kegiatan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, Pemerintah Kota Denpasar saat ini tengah melakukan 3 proyek infrastruktur dengan menggunakan skema KPBU yakni pengembangan Revitalisasi Alat Penerangan Jalan, Pengembangan Sistem Air Minum, dan Pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya.

Baca Juga :  Kelurahan Peguyangan Gelar Pelatihan Bahasa Bali, Tingkatkan Minat Generasi Muda Pelajari Bahasa Bali

“Pemkot Denpasar sedang melakukan 3 proyek dengan skema KPBU pengembangan revitalisasi alat penerangan jalan, pengembangan sistem air minum, dan pengembangan rumah sakit umum daerah wangaya,” ungkapnya.

Selain itu, tujuan penggunaan skema KPBU adalah untuk mencukupi kebutuhan pendanaan penyediaan infrastruktur secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta.

Sejalan dengan itu, Kepala Kanwil DJKN Balinusra, Sudarsono menyatakan, KPBU merupakan alternatif pembiayaan non-APBN/APBD dan pemerintah melalui Perpres 38/2015 beserta seluruh peraturan turunannya. Kebijakan ini membuat kebijakan untuk dapat menarik minat badan usaha untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

“KPBU merupakan alternatif pembiayaan non-APBN/APBD dan pemerintah melalui Perpres 38/2015 beserta seluruh peraturan turunannya telah membuat kebijakan untuk dapat menarik minat badan usaha untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur,” tuturnya.

Diharapkan melalui penyelenggaraan Kegiatan FGD KPBU Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Untuk Membangun Negeri ini, akan tercipta pemikiran yang inovatif dari seluruh pemangku kepentingan sehingga semakin banyak daerah yang menggunakan alternatif pembiayaan KPBU.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News