Sidang DPRD
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, bersama Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, dalam kesempatan pembukaan Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II, berlangsung Kamis (10/8/2023) di Gedung DPRD Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pembukaan Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar dengan agenda penyampaian Podato Pengantar Wali Kota Denpasar digelar di Kantor DPRD Kota Denpasar, Kamis (10/8/2023). Sidang dewan yang dipimpin Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede ini dihadiri Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan Pidato Pengantar terhadap penjelasan perubahan kebijakan umum APBD (Perubahan KUA), Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta Ranperda Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Denpasar.Tampak hadir pula dalam sidang dewan tersebut, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda Denpasar, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar serta undangan lainnya.

Baca Juga :  PJ Gubernur Bali Ajak Masyarakat Bali Perkuat Dharma Agama dan Dharma Negara di Dharma Santi Nyepi Tahun Saka 1946

Dalam pidatonya, Wali Kota Jaya Negara menyampaikan, bahwa ketiga rancangan ini merupakan Rancangan Kebijakan dan Peraturan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta Pemerintha Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan dan kebutuhan hukum dewasa ini. Mengacu pada kebijakan pendapatan, maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang sebelumnya dirancang sebesar Rp2,12 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp2,25 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp126,91 miliar lebih.

Jaya Negara mengatakan, hal ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya dirancang Rp899,49 milyar lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp1,01 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp115,09 milyar lebih yang berasal dari Pajak Daerah. Pendapatan Transfer sebelumnya dirancang sebesar Rp1,21 triliun lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp1,22 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp5 miliar lebih yang terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terdiri atas lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebelumnya dirancang sebesar Rp13,87 miliar lebih setelah perubahan dirancang sebesar Rp20,68 miliar lebih atau bertambah sebesar Rp6,81 miliar lebih.

Baca Juga :  Hadirkan Kapal Megah di Atas Klinik, OMDC Resmikan Kidz Dental di Bali

Selanjutnya, untuk usulan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Jaya Negara menjelaskan bahwa ranperda tersebut merupakan tindak lanjut atas diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Diundangkannya Undang-Undang tersebut sangat berdampak positif terhadap PAD, karena mengamanatkan rasionalisasi jenis pajak daerah dan restribusi daerah dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung inklim investasi dan kemudahan berusaha namun tetap menjaga PAD,” ujar Jaya Negara.

Sedangkan untuk Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Denpasar Tahun 2023-2024, lanjut Jaya Negara telah sesuai dengan amanat konstitusi pasal 28h ayat (1). Dimana, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memeproleh pelayanan kesehatan. Sehingga Ranperda Rancangan Pembangunan dan Pengembangan Perunahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar.

“Produk hukum daerah ini dirasa snagat penting dan diharapkan mampu mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Visi Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju,” ujarnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News