Polda Bali
Gercep! Polda Bali Bongkar Sindikat TPPO. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Gerak Cepat (Gercep) Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sindikat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan mengamankan tiga orang pelakunya.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Kota Denpasar yang dihadiri Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu bersama Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra dan kasubid penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, Selasa (20/6/2023).

“Tersangka menipu para korbannya dengan modus melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI, red) dan menjanjikan pengiriman dan penempatan calon PMI ke Negara Jepangtanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI, red),” ungkap Satake.

Ditreskrimsus menghadirkan ketiga tersangka Kasus TPPO masing-masing adalah M. Akbar Gusmawan (34 th) pengelola agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan), Agus Kusmanto dan Elly Yulianthini pasangan suami istri yang merupakan pemilik Yayasan Diah Wisata.

Baca Juga :  Antisipasi Pintu Masuk Pelabuhan Benoa Pasca Lebaran, Disdukcapil Denpasar Siap Gelar Penertiban Administrasi Kependudukan

Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan kronologis kejadian Pada tanggal 29 November 2021 pelapor mengetahui ada agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan) kemudian pelapor berencana untuk melakukan pendaftaran menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk berangkat ke Negara Jepang.

“Pelapor mendapatkan persyaratan dari perusahaan atas nama PT. Mutiara Abadi Gusmawan selanjutnya pelapor diminta untuk melakukan pembayaran sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah, red) dan setelah melakukan pembayaran tersebut pelapor diberikan pelatihan oleh perusahaan selama 3 bulan di kampus STIKOM Bali di Renon, setalah pelapor melakukan pelatihan tersebut, pelapor juga sudah membuat Form Visa di tempat pelatihan tersebut” ucap AKBP Ranefli.

Baca Juga :  Dishub Denpasar Tertibkan Truk Parkir Sembarangan di Kawasan Jalan Cargo

Disebutkan juga bahwa Pelapor juga sudah menandatangani kontrak, berbentuk form/kontrak kerja dan dijanjikan gaji sebesar 4500 USD, dan akan diberangkatkan menuju Jepang pada tanggal 30 Agustus 2022 namun hingga saat ini pelapor rekan-rekannya belum diberangkatkan, pelapor mendapat Informasi dari rekan pelapor bahwa PT. Mutiara Abadi Gusmawan tersebut mengirim TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke Malaysia dengan Visa Holiday.

Jumlah korban agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan) sekitar 280 (dua ratus delapan puluh) sampai 290 (dua ratus sembilan puluh) orang, Korban yang sudah melapor sebanyak 17 (tujuh belas) orang. Korban yang belum melapor sekitar 283 (dua ratus delapan puluh tiga) orang.

Dalam kasus TPPO ini para tersangka di persangkakan Pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 87 ayat (1) Jo Pasal 72 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 11 atau pasal 15 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News