Adi Wiryatama
I Nyoman Adi Wiryatama, Ketua DPRD Bali. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pasca ditetapkannya I Wayan Disel Astawa selaku Bendesa Adat Ungasan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali atas dugaan keterlibatannya sabagai salah satu tersangka dari 5 (lima) orang lainnya dalam kasus reklamasi Pantai Melasti beberapa waktu lalu, mendapat respon dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama.

Diketahui, selain menjabat sebagai Bendesa Adat Ungasan, Disel Astawa juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali. Saat disinggung mengenai penetapan Disel Sebagai tersangka oleh Polda Bali, Adi Wiryatama saat ditemui langsung jurnalis Baliportalnews.com, disela-sela kegiatannya menghadiri Rapat Paripurna ke-16, di Ruang Sidang Utama, DPRD Bali, Denpasar, pada Senin (5/6/2023) menyebut, dirinya baru mengetahui penetapan Disel sebagai tersangka atas dugaan kasus reklamasi Pantai Melasti melalui berita yang beredar.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Pimpin Peringatan Hari Otoda di Kota Denpasar, Dua Penghargaan Nasional Diterima Wali Kota Jaya Negara

Menurutnya, hingga sampai saat ini pihaknya memang belum mendapatkan kabar resmi terkait penetapan tersebut. Namun, dirinya berharap jika memang benar adanya kabar tersebut, bersangkutan (Disel Astawa, red) bisa lebih koopertatif dan mematuhi hukum yang berlaku.

“Saya baru tau ini kan beritanya dari kalian (wartawan, red) cuma kabar resmi memang belum ada. Tetapi, saya berharap jika memang benar adanya Pak Disel bisa lebih kooperatif dan bisa menghormati proses hukum sebagai warga negara yang baik,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam rilis kasus yang berlangsung di ruangan Press Room Ghosal Bid Humas, pada Senin (29/5/2023) lalu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu didampingi Kasubdit Penmas, AKBP Ketut Eka Jaya, Kasubdit II Ditreskrimum AKBP Kadek Witaya dan Kasat Pol PP. Kabupaten Badung Gusti Agung Ketut Surya Negara menyebut, kasus pengerukan tebing dan pengurugan sepandan pantai (Reklamasi) seluas 2,2 hektar di daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, tanpa memiliki ijin dan tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengakibatkan kerusakan kerusakan pada lingkungan tersebut dan telah menetapkan 5 orang tersangka.

“Ini merupakan perkembangan dari hasil gelar perkara pada Jumat, 26 Mei 2023 dimana dilaksanakan gelar perkara terhadap pelaku dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  “Energi Untuk Negeri” Penerima Beasiswa Bank Indonesia Tahun 2024, Wujud Semangat Masa Depan SDM Unggul di Bali

Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, serta keterangan ahli tersebut, pada tanggal 26 mei 2023 telah dilaksanakan gelar perkara dan terhadap para pelaku dinaikan statusnya dari saksi dan terlapor menjadi tersangka, sebanyak 5 orang yaitu :

  1. Atas nama GMK (laki-laki 58 tahun, karyawan swasta, alamat desa Unggasan).
  2. Atas nama MS (laki-laki 52 tahun, karyawan swasta, alamat jl.tukad balian Denpasar).
  3. Atas nama IWDA (laki-laki 52, tahun Bendesa Adat Ungasan, alamat Ungasan).
  4. Atas nama KG ( laki-laki 62 tahun, karyawan swasta, alamat Surabaya Jatim).
  5. Atas nama T (laki-laki 64 tahun, karyawan swasta, alamat Surabaya Jatim).
Baca Juga :  Peringati May Day, Pemkot Denpasar Bersama Serikat Pekerja Akan Gelar Pentas Budaya Hingga Pembagian Doorprize

Saat disinggung mengenai penonaktifan Disel sebagai Anggota Dewan pasca beredarnya kabar penetapan tersangka tersebut, Adi Wiryatama menjelaskan bahwa pihaknya menunggu keputusan yang Inkracht oleh Pengadilan dan KPU sehingga terkait penonaktifannya memang harus menunggu perintah langsung dari induk organisasi yang berlaku.

“Biasanya kan berdasarkan keputusan Pengadilan yang Inkracht. Kalau Pengadilan sudah, KPU juga sudah mengeluarkan surat bahwa siapa dibawahnya dan induk organisasi sudah memerintahkan kepada kita, baru kita lakukan itu. Sampai saat ini masih belum, kan semua masih proses itu,” ucapnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News