Perampokan
Rilis kasus Ditreskrimum Polda Bali, pada Senin (5/6/2023). Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), kembali mengungkap adanya kasus dugaan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang sempat menghebohkan dunia maya, dengan nilai kerugiian mencapai Rp10 miliar yang sempat viral di Media Sosial.

Bertempat di Halaman Parkir Mapolda Bali, Denpasar, pada Senin (5/6/2023) Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu didampingi Kasubid Penmas, AKBP Ketut Eka Jaya, dan Pjs. (Pejabat Sementara) Kasubdit 3 Ditreskrimum, Kompol Adi Guna menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku beserta Barang Bukti (BB) yakni 6 unit truk beserta isinya terkait pengungkapan kasus tersebut.

Ia juga membenarkan, bahwa gelar kasus kali ini merupakan kasus dugaan perampokan/curat yang terjadi di toko es krim Leonardo Gelato, Jalan Petitenget No.3, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Rabu, 31 Mei 2023 sekitar Pukul 06.00 WITA sampai s/d 07.00 WITA, dengan nilai kerugian mencapai Rp10 miliar, dimana pelaku beraksi menggunakan 6 unit mobil truk dan kasus ini sempat viral.

“Gerak cepat Tim Resmob Polda Bali dalam mengungkap kasus Curat ini dan menangkap pelakunya pada Kamis 1 Juni 2023 (sehari pasca kejadian, red), lengkap beserta barang buktinya,” jelas Satake.

Baca Juga :  Dipecat Jadi Polisi, Kadek Beralih Profesi Jadi Maling Motor

Selanjutnya, dirinya memparkan kronologis kejadian bermula pada Rabu, 31 Mei 2023, dimana saksi bernama Agung saat itu sedang menjaga toko (Leonardo Gelato) kemudian melihat ada beberapa orang memasuki toko dan mengambil barang di dalamnya. Saksi mengaku saat itu tidak bisa berbuat apa-apa karena dijaga oleh beberapa orang pelaku dan tidak diberikan memegang telepon genggam (HP) oleh pelaku.

Selanjutnya sekira Pukul 07.00 WITA, para pelaku dikatakan telah selesai melancarkan aksinya. Lalu, saksi (Agung) baru bisa menghubungi bosnya (penanggung jawab toko, red), dan langsung menyampaikan kejadian tersebut. Lebih lanjut, atas adanya laporan dari saksi tersebut, salaku penanggung jawab toko langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan melihat langsung situasi toko yang sudah berantakan. Atas kejadian teresebut, saksi langsung menghubungi pemilik toko Bapak Leonard untuk melihat kejadiannya, dan atas kejadian tersebut PT Leonardo Gelato Artigianale mengalami kerugian sekitar Rp10 Miliar.

“Kejadian pengambilan barang-barang secara paksa pada toko es krim Leonardo Gelato Artigianale ini awalnya dipicu oleh adanya perselisihan antara Leonard selaku pemilik dari PT Leonardo Gelato Artigianale dengan Eviane Tantono selaku Direktur dari PT Artisanal Food Group. Mereka sama-sama mengklaim bahwa barang-barang yang digunakan dalam usaha penjualan es krim dimaksud adalah milik dari para pihak yang berselisih,” jelasnya.

Satake menyebut, bahwa perselisihan kedua perusahaan luar negeri (Belanda, red) tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga saat ini. Dikatakan kedua pihak sudah sempat melakukan penggantian Direktur dan menjalani beberapa kali gelar kasus di Pengadilan di Amsterdam (Belanda).

Dikarenakan terlilit hutang, pada November 2020 diputuskan lah oleh pengadilan Amsterdam/Belanda bahwa Cibus Artis Pailit dan tahun 2022 terkait dengan gugatan Erviane Tantono diputus Verstek dengan amar putusan bahwa Eviane Tantono sebagai Direktur yang sah dari PT Artisanal Food Group dan menyatakan perbuatan peralihan Direksi sebagai perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum.

“Hingga Januari 2023, PT Leonardo Gelato Artigianale yang didirikan oleh perusahaan Tonique dan Smaragdus menggunakan lokasi sewa tanah dan menggunakan barang-barang PT Artisanal Food Group untuk bejualan es krim dengan nama usaha Leonardo Gelato Artigianale,” paparnya.

Puncaknya, pada 31 Mei 2023, atas inisiatif sendiri pelaku berinisal RBT (31), General Manager (GM) dari perusahaan PT Artisanal Food Group, warga Petamburan, Jakarta Barat, nekat melakukan upaya untuk mengambil paksa barang-barang yang digunakan dalam usaha PT Leonardo Gelato Artiainale. Dengan modus mengklaim barang tersebut milik PT Artisanal Food Group. Pelaku mengambil barang dengan cara memotong gembok pintu toko dan menahan para petugas jaga agar tidak menelpon bosnya saat itu. Lalu dengan menggunakan 6 unit mobil truk, dan menyewa puluhan buruh harian, pelaku berhasil mengangkut barang toko untuk dimasukkan ke dalam truk, selanjutnya ke-6 mobil truk tersebut membawa barang-barang ke gudang di daerah Cengkareng, Jakarta, untuk disimpan.

Baca Juga :  Ratusan Narapidana di Lapas Karangasem Terima Remisi Idul Fitri

Kemudian pihak PT Leonardo Gelato Artiainale melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali, berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Polda Bali bergerak cepat dengan melakukan pengejaran dengan berkoordinasi dengan Polres Jembrana dan Polres Situbondo. Hingga pada tanggal 1 Juni 2023 tim berhasil menangkap pelaku RBT di salah satu Hotel, di daerah Tuban, Kuta, Badung, tempat pelaku menginap, sementara 6 unit mobil truk berisi barang-barang rampasan tersebut berhasil diamankan di Pelabuhan Gilimanuk.

“Atas kejadian ini, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP. Saat ini pelaku RBT masih menjalani proses penahanan di Polda Bali untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan selanjutnya,” tutup Kombes Satake.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News