Rupiah
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho (baju merah). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada periode Januari s.d 27 Mei 2023 telah mencapai 1,99 juta orang, dan turut memberikan kontribusi terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi Bali sebesar 6,04% (yoy) pada Triwulan I 2023.

Dengan meningkatnya jumlah wisatawan asing tersebut, Gubernur Bali didampingi oleh Kapolda Bali dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali pada Minggu (28/5/2023) di Jayasabha, telah menegaskan dalam konferensi pers agar wisatawan asing (Wisman) menjaga perilaku yang sopan dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama beraktivitas dan bertransaksi di Bali.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho mengatakan bahwa salah satu bentuk kepatuhan bagi Wisman adalah melakukan transaksi baik secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan Mata Uang Rupiah. Rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali (KPw BI Provinsi Bali) akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Kepolisian Daerah Bali dalam rangka melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.

Baca Juga :  Sasar Penyandang Disabilitas dan Lansia, Wawali Arya Wibawa Salurkan Paket Sembako Dari Kementerian Sosial

“Bank Indonesia juga mengharapkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas wisman dan juga tidak memberikan fasilitas atau peluang bagi wisman untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum dan perilaku tidak sopan,” papar Trisno.

Lebih lanjut, Trisno Nugroho, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi baik secara tunai maupun non tunai yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

Baca Juga :  Sebanyak 496 Orang Manfaatkan Pelayanan di MPP Kota Denpasar Saat Cuti Bersama Idul Fitri

Selain itu, Rupiah juga diwajibkan untuk dicantumkan pada setiap kuotasi harga barang dan jasa. Selanjutnya terkait penerbitan dan penggunaan alat pembayaran non tunai wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Bank Indonesia tidak segan memberikan sanksi kepada pihak yang ditemukan menggunakan alat pembayaran non tunai selain Rupiah diantaranya penggunaan aset digital berupa Kripto.

“Untuk memberikan kemudahan bagi wisman dalam memperoleh uang Rupiah, KPw BI Provinsi Bali telah memberikan perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) sebanyak 506 jaringan kantor (109 Kantor Pusat dan 397 kantor cabang) untuk memberikan fasilitas penukaran mata uang asing kedalam Rupiah,” imbuhnya.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News