Pemilu Serentak
Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Ingatkan Pemasangan Iklan di Media Harus Perhatikan Durasi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, saat ini sudah masak tahapan pemutakhiran daftar pemilih, pendaftaran calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pengajuan daftar calon legislatif. Terkait tahapan Pemilu serentak tahun 2024, untuk tahapan kampanye, akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Denpasar, Putu Arnata pada masa kampanye nanti, dipastikan akan memasuki masa ramai. Pasalnya, saat masa kampanye itu, akan dilakukan pemasangan alat peraga kampanye, pemasangan reklame, termasuk pemasangan Iklan di media massa, media elektronik dan media online.

Namun, dikatakan Putu Arnata yang juga mantan Wartawan ini, terhadap tahapan kampanye, dari pengalaman sebelumnya, masih ada belum paham terkait pemasangan iklan di media. Karena, seperti diketahui, terkait pemasangan iklan di media massa, media elektronik, maupun di media online, pemasangan iklan ada masanya.

Terkait durasi pemasangan iklan, durasinya sesuai ketentuan UU 7 tahun 2017 tentang pemilu, itu durasinya hanya 21 hari, sampai dengan masa tenang tanggal 11-13 Februari 2024.

Baca Juga :  Sebagai Bentuk Konsistensi Kesenian dan Kebudayaan, Wawali Arya Wibawa Buka Gelar Budaya ST. Dwi Tunggal Banjar Menesa Puseh Pedungan

“Karena hiruk pikuknya akan terjadi saat masa kampanye ini. Namun harus dipahami, untuk pemasangan iklan di media, itu ada masanya. Kalau di langgar, tentu akan ada sanksinya. Ini harus dipahami,” kata Arnata saat Rapat Koordinasi (rakor) dengan kalangan Jurnalis, dalam rangka pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, Selasa (2/4/ 2023), di Renon.

Terkait pentingnya peran pers dalam menyukseskan Pemilu serentak tahun 2024, Arnata menyampaikan, saat ini media khususnya Media massa merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia. Hampir Setiap sendi kehidupan baik individu maupun kelompok di masyarakat sangat membutuhkan media massa. Perkembangan media massa itu lebih banyak dipicu oleh banyaknya kebutuhan atas informasi yang tepat, akurat dan dapat dipercaya.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Buka Porsenides Desa Padangsambian Klod

“Peran ini pun sangat dibutuhkan pada dimensi politik terutama dalam pemilu. Kajian dan peran jurnalisme dalam menulis dan menginformasikan Berita harus tetap mengedepankan kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media dalam Jaringan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, salah seorang Anggota Bawaslu Bali, Ketut Rudia, yang juga hadir pada rakor ini, dalam arahannya menyampaikan, kalau peran media sangat penting dalam menyukseskan Pemilu. Peran pers dalam menyukseskan pemilu 2024 kata dia, jelas diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam hal ini, Pers boleh membuat quick count tapi tidak boleh berpihak.

Lebih lanjut dikatakan, Pers merupakan pilar demokrasi. Tentu dalam pemberitaan harus menyajikan pemberitaan berimbang. Meski saat ini dengan banyaknya media cetak dan online yang ada, tentu banyak pilihan bagi masyarakat untuk konsumsi pemberitaan berkaitan pemilu.

Baca Juga :  Bertemu Kapolda Baru, Pj Gubernur Mahendra Jaya Bahas Upaya Penanganan Wisman Berulah di Bali

“Masyarakat sekarang sudah bisa memilah, mana pers yang pemberitaannya hanya itu-itu saja. Jangan sampai mengorbankan masyarakat dalam memperoleh Informasi terkait pemilu,” katanya.

Pers katanya dia, bisa saja memicu konflik, apabila berita yang disajikan tidak sesuai fakta atau hoaks. Berita hoaks selama ini, sangat cepat menyebar dan dikonsumsi masyarakat karena keberadan online ini. Begitu juga terkait berita kepemiluan, tentu ini juga memicu konflik karena berkaitan dengan kompetisi.

“Untuk itu wartawan diharapkan bisa melakukan cek and ricek dalam membuat berita,” ucapnya.

Pada Rakor terkait pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Denpasar, juga menghadirkan pembicara dari PWI Bali, dengan narasumber Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Bali, Drs. Budiharjo.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News