BNN
Rilis kasus TPPU hasil kejahatan peredaran narkoba jaringan lapas oleh BNN RI. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak kejahatan peredaran gelap narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang dilakukan oleh MW, mantan narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan tahun 2016-2022.

Dalam rilis kasus yang digelar di Gelogor Carik, Pemogan, Kota Denpasar, pada Sabtu (6/5/2023), Kepala BNN RI, Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menyebut, pihaknya menyita aset milik tersangka senilai Rp15 miliar hasil TPPU kejahatan (peredaran, red) narkotika yang diduga dilakukan oleh MW ketika masih mendekam di Lapas Kerobokan.

“Pengungkapan kasus TPPU dalam kejahatan narkotika merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memiskinkan jaringan sindikat narkotika sebagai efek jera agar tidak mampu melakukan kejahatan narkotika kembali,” jelas Golose.

Lebih lanjut dijelaskan, petugas BNN RI mengungkap bahwa MW terbukti melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya menggunakan modus operandi nomor rekening atas nama orang lain yang MW pakai selama berada di dalam Lapas.

“Terungkapnya jaringan MW, berawal dari diamankannya IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan, Badung, Bali, pada 12 Februari 2018, yang diketahui memiliki keterkaitan dengan narapidana di Lapas tersebut berinisial IM alias K alias BC dan merupakan kaki tangan MW,” paparnya.

Sementara itu, saat disinggung mengenai adanya pengungkapan kasus tersebut oleh BNN RI, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing saat dikonfirmasi langsung melalui sambungan telepon pada Sabtu (6/5/2023) mengatakan, bahwa kasus tersebut (peredaran narkoba) merupakan kasus lama, yang terjadi 5 tahun yang lalu.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Terima Dua Penghargaan Nasional, JDIHN Award Terbaik I dan Wilayah Implementasi Kejar Terbaik

“Kasus itu merupakan kasus lama. Sudah 5 tahun yang lalu, orangnya juga udah bebas tahun lalu. Sekarang itu kan pengungkapan TPPU-nya, pengembangan dari kasus sebelumnya,” ungkap Kalapas Kerobokan.

Fikri menyebut saat ini Lapas Kerobokan masih dalam kondisi yang relatif terkendali, dan aman dari adanya dugaan peredaran gelap narkotika dari dalam.

“Saat ini Lapas aman terkendali jik, petugas terus melakukan pemantauan agar benar-benar tidak ada celah bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan, red) untuk mengedarkan narkoba dari dalam,” tegasnya.

Lebih lanjut BNN menjelaskan, selain kedua tersangka, petugas juga menemukan keterkaitan bisnis narkotika yang dilakukan oleh MW dengan tersangka berinisial JC alias FC yang diamankan di Depok, Jawa Barat, pada 16 Februari 2022 lalu.

Baca Juga :  Dari Gathering Komunitas Kreatif, Wawali Arya Wibawa Beri Wadah dan Dorong Insan Muda Berkreativitas

Dari penelusuran ‘follow the money, follow the asset’ yang dilakukan oleh Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, diketahui bahwa pada periode 2016-2022, MW telah menerima uang jual beli narkotika dengan rincian sebagai berikut:

  1. IGABK alias AT (mantan narapidana narkotika tangkapan BNN Provinsi Bali) telah mentransfer uang dengan total nilai Rp9.870.350.000.
  2. IM alias K alias BC (saat ini ditahan dalam perkara TPPU Narkotika) telah mentransfer uang dengan total nilai sebesar Rp948.300.000.
  3. JC alias FC (saat ini ditahan dalam perkara TPPU Narkotika) telah mentransfer uang dengan total nilai sebesar Rp2 miliar.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, petugas BNN RI mengamankan MW di sebuah ruko miliknya yang berada di Kawasan Pemogan, Denpasar, Bali, pada Senin (3/4/2023) lalu.

Adapun barang bukti berupa aset dari hasil kejahatan narkotika yang disita dari tersangka MW adalah sebagai berikut:

  1. Sebidang tanah dan bangunan tiga ruko 3 lantai dengan luas tanah 500 m² di kawasan Glogor Carik No. 108 Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali. Senilai ± Rp10.000.000.000.
  2. Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal 2 lantai dengan luas tanah 155 m² di Kawasan Desa Pamecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar Provinsi Bali. Senilai ± Rp3.000.000.000.
  3. Mobil Honda Accord Tahun 2020 warna hitam mutiara dengan nomor polisi : DK-108-MN. Senilai ± Rp745.500.000.
  4. Mobil Honda CRV 1.5 Tahun 2021 warna hitam Mutiara dengan nomor polisi : DK-108-NV. Senilai ± Rp558.000.000.
  5. Sepeda motor Kawazaki ZX250R Tahun 2021 warna merah dengan nomor polisi : DK-3939-MW. Senilai ± Rp223.550.000.
  6. Sepeda motor Yamaha 2 DP-R A/T Tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi : DK-4337-AAR. Senilai ± Rp20.000.000.
  7. Dua unit sepeda Bromton. @ Rp40.000.000, senilai ± Rp80.000.000.
  8. Perhiasan emas. Taksiran harga ± Rp443.480.000.
Baca Juga :  Gek Cinta Raih Juara Kategori Remaja Top Model Indonesia

Dengan total nilai aset keseluruhan berdasarkan harga perolehan mencapai Rp15.070.530.000.

Atas apa yang telah diungkap oleh BNN RI, selanjutnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 Miliar. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News