Monitoring Seleksi PPPK
Monitoring Seleksi PPPK, Sekda Suyasa Harapkan Peserta Ikuti Mekanisme yang Berlaku. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sebanyak 115 peserta mengikuti seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun 2022 hari pertama yang diselenggarakan di Kantor Regional X Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Denpasar, Jumat (1/4/2023). Seleksi PPPK ini akan diselenggarakan selama 3 hari dengan jumlah keseluruhan peserta sebanyak 463 peserta.

Dari 463 peserta tersebut, ada 6 peserta yang mengikuti seleksi di luar dari Kanreg X BKN Denpasar yakni 1 peserta mengikuti di Kanreg II BKN Surabaya, 1 peserta mengikuti di Kanreg III BKN Bandung, 1 peserta mengikuti di Kanreg VII BKN Palembang, 2 peserta mengikuti di UPT BKN Semarang, dan 1 peserta mengikuti di UPT BKN Palu.

Baca Juga :  ‘Pemprov Bali Hadir’, Serahkan Bantuan Bedah Rumah Kepada Dua Warga Kurang Mampu di Buleleng

Proses seleksi dipantau oleh Sekda Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd didampingi Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Paulus Dwi Laksono H., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, I Gede Wisnawa, SH. dan Perwakilan Kapolres Buleleng.

Ditemui usai memantau jalannya seleksi, Sekda Gede Suyasa menjelaskan, pemantauan atau monitoring ini dilakukan untuk melihat jalannya seleksi agar berjalan dengan lancar.

“Kita melihat SOP sudah dijalankan dengan baik oleh Regional X BKN Denpasar dan kita juga sudah mengikuti SOP yang sudah diberlakukan, bahwa para peserta sudah diatur seluruhnya, dengan fasilitas komputer untuk CAT sudah sangat lengkap,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, seluruh peserta dapat mengikuti mekanisme yang berlaku dengan baik. Dirinya menegaskan, tidak ada yang bisa membantu dalam pelaksanaan seleksi ini.

Baca Juga :  Buleleng Terima Dana Hibah dari Pemkab Badung Senilai Rp11 Miliar Lebih

“Tidak ada yang bisa membantu, peserta harus bisa meyakinkan diri untuk menjawab fokus soal yang dihadapi sehingga mereka bisa mendapatkan nilai terbaik dan perankingan tentu dinilai oleh sistem yang sesuai dengan standar yang dibuat oleh BKN Denpasar,” tegasnya.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News