Blangko Ijazah
BLANGKO IJAZAH, Disdikpora Kota Denpasar memusnahkan 3.029 lembar blangko ijazah SD, SMP, serta Program Keseteraan, Rabu (1/3/2023). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, memusnahkan 3.029 lembar blangko ijazah SD, SMP, serta Program Keseteraan, pada Rabu (1/3/2023) kemarin.

Ribuan lembar blangko ijazah itu dimusnahkan karena tidak terpakai, dan satu per satu blangko ijazah itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Saat dimintai keterangannya, Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, A.A Putu Gede Astara mengatakan, blangko ijazah itu digunakan untuk kelulusan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan program kesetaraan tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022.

Astara merinci, untuk blangko ijazah SMP yang dibakar sebanyak 1.234 lembar, SD (1.410 lembar), dan Program Kesetaraan (387 lembar).

“Khusus untuk jenjang SMP, pada tahun pelajaran 2020/2021 kami menerima 12.710 lembar blangko ijazah dari Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI. Blangko ijazah langsung didistribusikan ke sejumlah sekolah menengah pertama. Pada tahun pelajaran 2021/2022 kami menerima 13.336 lembar blangko ijazah dari Kemendikbud Ristek RI,” paparnya.

Baca Juga :  Rio Firdaus, dari Kekurangan Uang Rp50 Juta hingga Menang Undian Mobil

Dijelaskan, dari pendistribusian itu pada tahun pelajaran 2020/2021 menyisakan sebanyak 545 lembar dan 37 lembar dikembalikan karena salah tulis. Sementara pada tahun pelajaran 2021/2022 menyisakan sebanyak 591 lembar dan 38 lembar dikembalikan karena salah tulis. Selain itu juga dimusnahkan sisa blangko ijazah yang diterima SMP SPK tahun pelajaran 2020/2021 sebanyak 3 lembar dan 18 lembar dikembalikan karena salah tulis.

Menurutnya, setiap tahun pemerintah pusat memang mengirimkan blangko ijazah lebih banyak dari jumlah siswa. Tujuannya sebagai cadangan jika terjadi kesalahan dalam penulisan nama maupun penulisan nilai.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Buka Baligivation 2024, Event Akselerasi Digitalisasi dan Perkuat Perlindungan Konsumen Bali

Pihaknya pun, telah memberikan waktu kepada satuan pendidikan untuk mengajukan permintaan ijazah jika ada kesalahan. Namun, hingga akhir November 2022 tidak ada pengajuan dari satuan pendidikan. Sehingga, pihaknya melakukan pemusnahan lembaran blangko ijazah kosong itu.

“Kami sudah berikan kesempatan kepada satuan pendidikan untuk memperbaiki kalau ada kesalahan. Namun hingga akhir November tidak ada pengajuan. Artinya sudah clear. Semua sudah dapat ijazah,” ujarnya.

Pemusnahan ini juga berdasarkan peraturan Kemendikbud Ristek. Sesuai regulasi, blangko ijazah yang tidak terpakai dan ijazah yang mengalami salah tulis memang harus dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan.

Baca Juga :  Sarana Prasarana Terpenuhi, Diperlukan Pengawasan dan Evaluasi Perpustakaan yang Ada

“Kami lakukan penghapusan, bedasarkan Peraturan Menteri. Dalam kegiatan ini kami juga libatkan aparat kepolisian,” ungkapnya menandaskan.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News