Jabatan Fungsional
Bupati Tamba Lantik 42 ASN Jabatan Fungsional. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA – Bupati Jembrana, I Nengah Tamba melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan fungsional kepada 42 Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (1/3/2023) di Ruang Rapat Lt II Jimbarwana. Turut hadir dalam pelantikan tersebut Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, Sekda, para Asisten serta pimpinan OPD di lingkup Pemkab Jembrana.

Mereka yang dilantik kedalam jabatan fungsional diantaranya dari formasi umum CPNS tahun 2021 total sebanyak 42 orang. Diantaranya yaitu, jabatan fungsional tertentu sebanyak 39 orang, jabatan pelaksana/tenaga teknis 1 orang dan lulusan STPDN 2 orang.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Jembrana, Bupati Tamba Tanggapi Catatan Dewan

Sesuai SK Bupati tentang pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional terdiri dari, fungsional tenaga kesehatan sebanyak 30 orang, fungsional penyuluh perindustrian 2 orang, fungsional polisi pamong praja 2 orang, fungsional panera 2 orang, fungsional pengendali dampak lingkungan 1 orang dan fungsional instruktur sebanyak 2 orang.

Disampaikan Kepala BKPSDM Jembrana Siluh Ktut Natalis Semaradani menjelaskan sesuai UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 64 ayat 1 disebutkan bahwa calon PNS wajib menjalani masa percobaan 1 tahun sebelum diangkat menjadi PNS.

“Terhitung 1 Maret 2023 mereka telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS,” ucapnya.

Sementara Bupati Jembrana I Nengah Tamba dalam sambutannya berpesan kepada seluruh ASN yang baru dilantik agar dapat mengemban tugasnya dengan baik dan penuh tanggungjawab.

Baca Juga :  Refleksi Tiga Tahun Kepemimpinan Tamba-Ipat, Akselerasi Pembangunan Besar Fokus Buka Ruang Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

“Setelah dilantik kalian harus dapat beradaptasi, dan mampu menjadi pejabat fungsional yang benar-benar berfungsi secara optimal, terlebih dalam menyongsong tahun emas Jembrana 2026,” ujarnya.

Selain itu, Bupati juga minta agar kinerja pejabat fungsional menjadi satu kesatuan yang utuh atau team work dari sistem pelayanan publik di Kabupaten Jembrana dan segera menyesuaikan diri bekerja secara inovatif dan bertanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

“Penyetaraan ke Jabatan Fungsional bertujuan agar tercipta iklim birokrasi yang lebih dinamis dan profesional. Birokrasi yang mampu beradaptasi dalam segala situasi saat ini dengan tetap dapat memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat,” tandasnya.(ang/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News