Napi Jalani Asimilasi di Rumah
Narapidana penerima asimilasi dari Lapas Kelas IIB Singaraja saat berfoto bersama sebelum dipulangkan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sebanyak 10 orang narapidana Lapas Kelas IIB Singaraja akhirnya dapat menjalani hukuman di rumah masing-masing dan berkumpul dengan keluarganya. Pasalnya, mereka dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi tahap III pada Kamis (2/2/2023).

Kalapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menjelaskan, bahwa 10 narapidana yang mendapat program asimilasi dirumah itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga :  Kales Manfaatkan Kandang Ayam Buat Transaksi Narkoba

Dimana, meskipun para narapidana mendapat program asimilasi di rumah, namun segala aktivitas yang mereka lakukan akan selalu dipantau secara ketat melalui Balai Pemasyarakatan. Selain itu mereka juga diwajibkan untuk mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan.

“Meskipun mendapat program asimilasi di rumah, narapidana wajib mengikuti tata tertib dan wajib lapor absensi kepada petugas Balai Pemasyarakatan,” ucap Kalapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna.

Selanjutnya, Sutresna juga mengatakan, bahwa program asimilasi di rumah ini tidak diberikan bagi narapidana yang termasuk dalam PP nomor 99 Tahun 2012 seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya, serta bukan merupakan residivis, pembunuhan pasal 339-340 KUHP, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, kesusilaan pasal 285-289 KUHP dan perlindungan anak pasal 81-82 UU No. 23 Tahun 2002.

Disisi lain Kasi Binapigiatja, Wayan Riasa mengatakan, bahwa narapidana itu belum dinyatakan bebas secara murni. Meskipun dipulangkan lebih awal namun mereka harus mematuhi beberapa syarat salah satunya berkelakuan baik. Jika mereka kembali melakukan pelanggaran, maka mereka harus kembali menjalani pidana.

Baca Juga :  Dipecat Jadi Polisi, Kadek Beralih Profesi Jadi Maling Motor

“Mereka memang mendapat program asimilasi di rumah ini, tapi bukan berarti mereka bebas dari pantauan. Jika mereka berbuat pelanggaran maka suratnya kami cabut dan mereka harus kembali dipidana,” ungkap Kasi Binapigiatja, Wayan Riasa.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News