Maling Toko
Tersangka Gede Tila Ariasa saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sawan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Gede Tila Ariasa (24) terbilang nekat. Sebab pemuda asal Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan setelah diberhentikan pada Kamis (5/1/2023) besoknya langsung menggasak ludes uang modal jualan serta sejumlah rokok di tempatnya bekerja sekitar pukul 23.07 WITA.

Kasus dugaan pencurian di Toko Krisna Mart Girimas pertama kali diketahui pemilik toko yakni Gede Sutarma Jaya (36) pada Sabtu (7/1/2023) saat hendak membuka toko dan mendapati uang modal yang sebelumnya ada dilaci kasir ternyata sudah ludes, ditambah pintu belakang sebelah barat toko dalam keadaan terbuka.

Baca Juga :  Ratusan Narapidana di Lapas Karangasem Terima Remisi Idul Fitri

Menyadari itu, korban langsung mengecek rekaman CCTV dan didapati ada seseorang yang telah masuk ke dalam toko dengan ciri-ciri hampir mirip dengan tersangka Gede Tila Ariasa. Kecurigaan tersebut semakin kuat setelah sebelumnya pelaku dengan jelas mengetahui posisi kunci laci kasir.

Mendapat bukti yang cukup, korban langsung bergegas melaporkan kejadian pencurian yang diperkirakan kerugiannya sekitar Rp1,3 juta ke Mapolsek Sawan. Berbekal barang bukti yang cukup serta ditambah keterangan dari sejumlah saksi, maka pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku Gede Tila Ariasa dilakukan. Akhirnya tersangka berhasil diciduk di rumahnya yang berada di Banjar Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Baca Juga :  Jumlah Formasi 3.871, Sekda Suyasa: Jangan Terpengaruh Oknum pada Rekrutmen P3K

“Setelah didalami dan dilakukan penyelidikan maka didapat bukti yang cukup mengarah ke pelaku (Gede Tila), selanjutnya langsung dilaksanakan penangkapan tersangka dirumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa saat dikonfirmasi Senin (9/1/2023).

Usai diamankan tersangka pun langsung mengakui perbuatannya sedangkan uang yang dicurinya beserta rokok hanya tersisa sejumlah Rp150 ribu dan 7 batang rokok, sebab sesuai pengakuannya uang hasil pencurian di toko dipakai untuk mentraktir temannya.

Kini akibat perbuatan tersangka disangka dengan pasal 362 KUHP dikarenakan telah melakukan tindakan pidana atau perbuatan pencurian sebagai mana dimaksudkan dalam pasal tersebut dengan ancama hukuman 5 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan dan dalami, namun untuk saat ini tersangka disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan,” pungkas AKP Dewa Putu Sudiasa.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News