Pajak
Bupati Bangli Sedana Arta Sosialisasikan Instruksi Bupati No. 6 Tahun 2022. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI – Pajak merupakan salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang HKPD No. 1 Tahun 2022. Bahwa peran pajak dalam pembangunan sangat besar, penerimaan pendapatan khususnya dari sumber pajak daerah berkontribusi besar terhadap pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kewenangan ini diberikan untuk memperkuat efensi posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah.

Dalam sambutannya Sang Nyoman Sedana Arta, mengajak kepada seluruh Camat, Lurah, Perbekel, Kapling, Kadus se-Kabupaten Bangli untuk mengambil langkah-langkah untuk penguatan keuangan di daerah dengan melaksanakan tiga hal yaitu 1. ekstensifikasi pendapatan dengan peningkatan target jumlah wajib pajak; 2. Intensifikasi pendapatan dilakukan dengan target peningkatan penerimaan pajak dari wajib pajak yang telah terdaftar dan terdata; 3. Penguatan kelembagaan dilakukan dengan merumuskan strategi penguatan kelembagaan dari aspek organisasi, aspek sumberdaya, aspek pelayanan jaringan kerjasama atau kemitraan.

Baca Juga :  Bupati Bangli Pimpin Rapat Persiapan Groundbreaking Bangli Sport Center Tahap I

Selain itu, Sedana Arta menyosialisasikan Instruksi Bupati No. 6 Tahun 2022 tentang pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi syarat dalam pengurusan kelengkapan administrasi dekumen, pemerintahan dan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga’ atau denda pajak yang terhutang.

Di bawah kepemimpinan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana dan Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangli untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain 1. membentuk tim pengawas pajak yang ditempatkan pada restoran, rumah makan dan penempatan alat POS (point of sale); 2. Melakukan proses validasi data terhadap objek dan sumber pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB – P2).

Baca Juga :  Bupati Sedana Arta Serahkan Rapor OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli

Bupati juga berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan wawasan mengenai kewajiban masyarakat yang taat untuk membayar pajak. Sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku maka dari itu kegiatan sosialisasi instruksi Bupati no 6 tahun 2022 dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan kita bersama untuk Bangli Era Baru.

Sementara Kepala Badan Keuangan Pendapatan Aset Daerah Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra menyampaikan, kegiatan sosialisasi instruksi Bupati akan berlangsung selama 2 (dua) hari dari 5-6 Desember 2022 berlangsung di ruang rapat Rumah Sakit Umum Bangli pesertanya dari Camat, Perbekel, Lurah, Kepala Dusun, Kapling se-Kabupaten Bangli yang nantinya akan menjadi garda terdepan untuk penerapan kebijakan lunas PBB menjadi syarat dalam pengurusan dokumen administrasi pemerintahan.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News