Penertiban pasar
Tim Desa Dauh Puri Kelod Awasi Pedagang Tumpah dan Parkir di Kawasan Pasar Sanglah. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Penertiban Desa Dauh Puri Kelod yang terdiri atas Linmas dan dibantu Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, TNI/Polri melaksanakan penertiban bagi Pedagang Pasar Tumpah dan Parkir yang menggunakan badan Jalan di Kawasan Pasar Sanglah, Denpasar, Jumat (21/10/2022). Hal tersebut dilaksanakan guna menciptakan ketertiban serta menghindari kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.

Perbekel Desa Dauh Puri Kelod, I Nengah Suarta mengatakakan pelaksanaan penertiban ini bukan melarang pedagang untuk berjualan. Hal ini dilaksanakan guna mengingatkan pedagang untuk dapat berjualan dengan tertib. Sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dikawasan tersebut.

Baca Juga :  Ratusan Pemudik Kunjungi AHASS Siaga Plus di Jembrana

“Jadi penertiban ini guna memastikan pedagang dan parkir terlaksana dengan baik dan tertib, sehingga tidak mengganggu, dan menimbulkan kemacetan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kawasan Pasar Sanglah merupaka jalur krodit. Dimana, jalur tersebut sering dilalui oleh Ambulace Emergency yang lalu lalang menuju RSUP. Prof. I Gusti Ngoerah Gede Ngoerah atau RSUP Sanglah Denpasar.

“Tentunya kami imbau kepada pedagang agar senantiasa memperhatikan aturan yang berlaku, dan petugas parkir agar senantiasa menyesuaikan kapasitas, sehingga tidak over load dan menimbulkan kemacetan. Pedagang masih bisa memanfaatkan los di dalam pasar Sanglah yang masih kosong ,” harapnya.

Pihaknya mengaku akan terus mengawasi ketertiban pedagagang dan parkir di kawasan Pasar Sanglah.

Baca Juga :  Pertamina Tambah 130 Ribu Lebih Tabung LPG untuk Pulau Bali

“Jika sudah tertib, pedagang, masyarakat dan pembeli pun jadi nyaman untuk berbelanja, dan Pasar Sanglah menjadi pilihan dalam berbelanja,” terangnya.

Untuk diketahui, penertiban kawasan pasar tumpah telah menjadi arahan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat rapat bersama Perumda Pasar Sewakadarma, Perumda Bukti Praja Sewakadarma, Dinas Perhubungan, Pengelola Pasar, Sat Pol PP, dan Perbekel/Lurah di wilayah Pasar beberapa waktu lalu. Dimana, jam operasional harus dilaksanakan dengan tertib. Termasuk lokasi pedagang berjualan dan parkir pinggir jalan yang harus sesuai dengan kapasitas.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News