Korupsi
Satreskrim Polres Badung Bongkar Kasus Dugaan Korupsi LPD Adat Ambengan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Badung, berhasil membongkar adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ambengan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, dengam kerugian negara mencapai sebesar Rp1.954.769.383,20.

Berdasarkan keterangan pers yang berhasil dihimpun pada Senin (26/9/2022), Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama atas seizin Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, pihaknya menetapkan 1 orang tersangka berinisial ANK (47) dalam kasus dugaan tipikor ini, yang bermula dari adanya laporan masyarakat karena tidak bisa menarik uang pribadinya di LPD Desa Adat Ambengan sejak 24 Januari 2019.

Baca Juga :  Bank Indonesia Bali Buka Penukaran Uang Rupiah di Daerah Wisata Pantai Kuta Kabupaten Badung Bersama Bendesa Adat

Menindak lanjuti adanya laporan tersebut, tim unit 3 Tipikor Polres Badung berdasarkan surat perintah tugas nomor sprin GAS/69/I/RES.3.4/2019/RESKRIM pada tanggal 28 Januari 2019 kemudian melaksanakan penyelidikan di Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Badung, serta mengumpulkan barang bukti hingga melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan stakeholders terkait.

“Dapat disimpulkan adanya penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Badung, yang dilakukan oleh Kepala LPD Desa Adat Ambengan bersama-sama almarhum berinisial NWR selaku Bendahara LPD Desa Adat Ambengan dengan kerugian sebesar Rp1.954.769.383,20. Dari fakta dan bukti yang dikumpulkan kemudian dilakukan gelar perkara pada tanggal 6 oktober 2021 sesuai dengan hasil gelar perkara ditetapkan kepala LPD Desa Adat Ambengan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Badung Gelar Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Tingkatkan Kapasitas SDM

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, untuk modus operasinya adalah melakukan pelunasan hutang atas pinjaman pribadi pengurus LPD Desa Adat Ambengan di lembaga keuangan lain dengan membebankan keuangan LPD Desa Adat Ambengan.

Menggunakan dana kas LPD Desa Adat Ambengan, menerima dana simpanan berjangka (deposito) nasabah namun tidak disetor ke kas LPD Desa Adat Ambengan.

Uang pelunasan atas pinjaman dan bunga pinjaman yang diberikan oleh nasabah tidak disetor ke kas LPD Desa Adat Ambengan serta membuat laporan laba LPD Desa Adat Ambengan semu dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 dan seolah-olah keuangan LPD Desa Adat Ambengan sehat.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News