DPRD Bali
DPRD Bali Gelar Rapat Peripurna Ke-25 Masa Persidangan II Tahun 2022. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali kembali menggelar Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan II Tahun 2022. Rapat Paripurna kali ini tentang Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Ranperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, dan Jawaban Gubernur terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, Senin (29/8/2022) bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali.

Rapat Paripuran dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry, Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Gede Suralaga, dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) mewakili Gubernur Bali.

Tanggapan dewan terkait pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang perlindungan tumbuhan dan satwa liar dibacakan oleh oleh Made Rai Warsa. Dalam pandangan Dewan, Inisiatif Dewan dalam Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Tumbuhan Dan Satwa Liar, bertujuan untuk mengatur Kewenangan Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Pilihan antara Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota di bidang Kehutanan, sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf d Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan Lampiran yang mengatur khususnya Sub Urusan Daerah Provinsi tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya pada huruf b disebutkan bahwa; Pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam Lampiran (appendix) CITES, dan pada Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Antara lain ada disebutkan Jenis ‘Pohon Pinang’ dan ‘Burung Jalak Bali’.

“Terkait itu, keanekaragaman tumbuhan dan hewan yang dimiliki menjadi kekayaan sumber daya alam hayati dan ekosistem di Daerah Provinsi Bali, merupakan sumber kehidupan Krama Bali dan difungsikan sebagai sarana upacara keagamaan,” ucapnya.

Baca Juga :  Hari Ini AHASS Siaga Plus di Negara Siap Layani Pemudik

Mengakomodir kearifan lokal dalam Penyusunan Raperda tersebut, menjadi kebijakan Propemperda membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, yang berfungsi memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap pengaturan perlindungan, pengendalian, dan pemanfaatan keanekaragaman tumbuhan dan satwa yang ada dan hidup, untuk kepentingan upacara keagamaan, penangkaran, dan perekonomian pada Krama Bali.

Sementara itu jawaban Gubernur Bali terhadap pandangan umum terhadap fraksi-fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang penyelengaraan cadangan pangan Provinsi Bali dibacakan oleh Wagub Cok Ace. Berkenaan dengan Pandangan umum seluruh Fraksi atas Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, mengapresiasi atas dukungan untuk mempercepat ditetapkannya Perda sebagai pedoman dalam Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Provinsi Bali. Dukungan baik anggaran dan bentuk lainnya di sektor Pertanian sangat diperlukan agar pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Provinsi dapat diselenggarakan secara optimal.

Baca Juga :  Pertamina Jamin Pasokan Avtur Aman di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Siap Hadapi Liburan Sekolah

“Selain beras, jenis pangan pokok tertentu lainnya seperti ubi kayu, ubi jalar, jagung, kedelai, dan sebagainya dapat digunakan sebagai cadangan pangan dan akan diakomodir dalam Raperda,”ucap Cok Ace.

Jumlah Cadangan Beras Provinsi Bali sesuai perhitungan Permentan Nomor 11 Tahun 2018 sebanyak 429 (empat ratus dua puluh sembilan) ton. Untuk meningkatkan kualitas beras dilaksanakan penerapan usaha tani yang baik dan benar sesuai dengan anjuran Good Agricultural Practies (GAP) sehingga akan dapat meningkatkan produktivitas padi.

“Dalam menekan terjadinya alih fungsi lahan dilakukan melalui penerapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan mengacu pada RTRWP,” bebernya.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News