Ranperda Jembrana
Sidang Paripurna, Bupati Tamba Sampaikan Dua Ranperda. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA – Rapat paripurna VI masa persidangan III Tahun sidang 2021/2022 berlangsung di ruang sidang utama DPRD Jembrana, Selasa (26/7/2022), mengagendakan Penjelasan Bupati terkait 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Adapun dua Ranperda tersebut diantaranya yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi itu, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengatakan Perusahan Daerah (Perusda) Kabupaten Jembrana sebagai salah satu BUMD Pemerintah Kabupaten Jembrana menghadapi berbagai permasalahan beberapa tahun terakhir.  Keberadaannya tidak mampu memberikan manfaat akan perkembangan perekonomian daerah.

Karena itu, memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusda Kabupaten Jembrana diubah bentuk kelembagaannya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tribhuwana.

“Urgensi pembentukan Perumda dilakukan untuk memanfaatkan segala peluang dalam rangka mendorong pembangunan perekonomian Jembrana serta memfasilitasi pertumbuhan bisnis dan investasi secara lebih luas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Jembrana Gelar Apel Peringati Hari Otonomi Daerah Ke-28

Selain itu, Bupati asal desa Kaliakah ini berharap keberadaan Perumda Tribhuwana mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi Perusda sebelumnya.

Dengan itu mampu mewujudkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan operasional BUMD.

Ke depan,  peran perumda diharapkan  memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan kemanfaatan umum untuk memenuhi hajat hidup masyarakat.

“Untuk menjamin kepastian hukum dan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana menyatakan bahwa penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana,” tambahnya.

Baca Juga :  DPD Gerindra Bali Belum Putuskan Calon Gubernur untuk Pilgub 2024

Sementara itu, terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati Tamba menjelaskan untuk mewujudkan kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Jembrana.

Baik itu melalui peningkatan tipologi perangkat daerah, penggabungan perumpunan urusan pemerintahan, maupun pemisahan perumpunan urusan pemerintahan.

Kesemuanya, dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sehubungan hal itu, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini dilakukan hanya terhadap beberapa ketentuan atau beberapa pasal/ayat yang terbatas.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Pilpres, De Gadjah : Sudah Kehendak Rakyat

Disampaikan Bupati Tamba, melalui penataan perangkat daerah ini, diharapkan keberadaan perangkat daerah nantinya dapat menjamin ketercapaian visi Pembangunan Daerah Tahun 2021-2026, yaitu ‘Mewujudkan Masyarakat Jembrana Bahagia Berlandaskan Tri Hita Karana’ dengan misi ‘Nangun Sad Kerthi Loka Jembrana’.

“Penataan perangkat daerah ini juga diharapkan dapat mewujudkan postur organisasi perangkat daerah yang proporsional, efektif, dan efisien berdasarkan prinsip-prinsip organisasi yang baik.

Kedepan dapat menjadi organisasi yang mapan dan mampu berperan sebagai wadah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan serta dapat memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien,” ucap bupati.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News