LNG
Sinyal Hijau Pembangunan Terminal LNG dari DPRD Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali kembali menggelar sidang Paripurna dengan agenda mendengarkan paparan tanggapan seluruh Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, DPRD Bali, Denpasar, pada Senin (27/6/2022) pagi.

Dalam pembahasan yang Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2022–2042 yang berlangsung tersebut, dapat dikatakan telah membuka peluang atau sinyal hijau mengenai rencana pembangunan terminal LNG di Bali oleh sejumlah Fraksi di DPRD Bali, seperti tanggapan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dibacakan langsung oleh Ketut Rochineng menyatakan setuju dengan pembangunan terminal LNG dengan sejumlah syarat.

“Apabila pembangunan terlaksana, wajib mengembalikan dengan jumlah yang relatif sama dan memastikannya tertuang pada lokasi peta Tahura (Mangrove) serta penyesuaian dengan peta tata ruang Provinsi Bali. Intinya mesti dibahas dan dipilihkan opsi solusi yang paling baik dan optimal, dimana faktor lingkungan Hutan Bakau, terumbu karang, ekosistem dan tatanan kehidupan serta ekonomi masyarakat disekitarnya dapat terakomodasi dengan baik,” jelasnya.

Dirinya menekankan agar pembangunan terminal LNG nantinya memperhatikan hal lain, seperti membangun Facility Storage and Regasification Unit (FRSU) di lepas pantai (off shore), sehingga keberadaan hutan mangrove dan terumbu karang dapat terjaga kelestariannya.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Terima Konjen India, Bahas Sejumlah Potensi Kerja Sama Antara Kedua Pihak

Sementara itu, mengenai pandangan dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Ni Putu Yuli Artini, lebih fokus kepada mempertanyakan urgensi dari revisi Perda RTRW Provinsi Bali, agar dapat dicarikan jalan terbaik terkait polemik yang terjadi belakangan ini.

“Dengan adanya aspirasi masyarakat adat Intaran menyangkut penolakan pembangunan LNG di Sidakarya, agar dicarikan penyelesaian yang terbaik,” paparnya Putu Yuli.

Sementara itu, Fraksi Demokrat dalam pandangannya yang dibacakan oleh I Komang Nova Sewi Putra, mengingatkan Gubernur Bali, Wayan Koster agar pembangunan Terminal LNG memperhatikan dan tidak merusak lingkungan hidup terutama hutan bakau.

Sedangkan Fraksi gabungan PSI, Hanura, NasDem dan Gerindra menyatakan pandangannya yang tidak jauh berbeda dengan fraksi Golkar, dengan menekankan pada perhatian terhadap aspek kepentingan masyarakat dan aspirasi yang ada.

“Dialog semaksimal mungkin agar tidak merugikan masyarakat sekitar. Juga perlu dilakukan sosialisasi dialog atau kompromi untuk dicarikan jalan keluar mengingat masih ada protes dari warga masyarakat,” jelas Nova.

Lebih lanjut, Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 (Pansus Ranperda RTRWP), Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, saat ditemui seusai sidang menjelaskan, tujuan adanya revisi Perda RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029 yang kini memicu polemik. Perubahan aturan daerah itu adalah untuk mengintegrasikan dengan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Baca Juga :  Jelang Hari Raya, Inflasi di Provinsi Bali Meningkat

“Jadi berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, berdasarkan PP-nya, lalu berdasarkan surat menteri kan clear, diperbolehkan untuk peninjauan kembali terhadap tiga hal,” tambahnya.

Adhi Ardhana menyebut, Perda RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029 memungkinkan untuk dilakukan revisi walaupun Ranperda RZWP3K Bali telah mendapat persetujuan teknis. Ia menambahkan, ada tata ruang darat yang wajib mendapatkan dukungan tata ruang laut. Begitu juga sebaliknya, ada tata ruang laut yang perlu mendapatkan dukungan dari tata ruang darat. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News