Pj Bupati Buleleng
Sekda Buleleng, Gede Suyasa. Sumber Foto : Istimewa 

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Nama Gede Suyasa belakangan ramai dibicarakan untuk menjadi calon kuat Pejabat (PJ) Bupati pasca surat pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Buleleng telah diusulkan oleh DPRD Kabupaten Buleleng pada Jumat (27/5/2022) lalu.

Gede Suyasa yang kini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng bukan tidak mungkin menjadi pilihan terkuat untuk mengisi jabatan yang akan berlangsung kurang lebih selama 2 tahun ini. Mengingat selain sudah paham betul terkait tatanan kepemerintahan di Kabupaten Buleleng Suyasa juga adalah putra daerah.

Baca Juga :  Muntra Cup 2022, Tim Macan Buleleng Target Juara Umum

Sementara itu, menanggapi isu itu, Gede Suyasa enggan berkomentar banyak dan mengaku tidak mau berandai-andai. Sebab segala keputusan berkaitan tentang PJ sendiri kewenangannya ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Bali, Wayan Koster.

“Kita tidak mau berandai-andai kita kembali serahkan semua kepada Kemendagri dan usulan Gubernur,” singkatnya saat dikonfirmasi Senin (30/5/2022).

Disamping itu, birokrat asal Desa Tejakula Itu menegaskan jika Pemerintah Kabupaten tidak mempunyai wewenang untuk mengusulkan nama. Sehingga semua usulan nama-nama calon PJ berasal dari Pemerintah Provinsi.

“Saya tegaskan sekali lagi kita tidak ada kewenangan atau kapasitas untuk mengusulkan, secara ketentuan yang mengusulkan PJ Bupati adalah Gubernur,” tegasnya sambil bergegas pergi.

Baca Juga :  Bupati Bangli Serahkan Punia Serangkaian Upacara Ngaben Massal di Desa Adat Kutuh Kintamani

Disisi lain, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna sebelumnya mengatakan untuk nama PJ, pihaknya tidak mau ambil pusing memikirkan hal itu. Sebab siapapun nantinya yang ditunjuk diharapkan bisa diajak bekerja bersama membangun Buleleng.

“Siapa saja boleh, mau putra daerah ataupun dari institusi TNI/Polri tidak masalah yang penting bisa diajak bekerja sama membangun Buleleng karena penentuan PJ bukan kewenangan kami,” kata Supriatna.(dar/bpn)

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini