Kedonganan
Diduga ada Sejumlah Warga Komersilkan Sempadan Pantai di Kedonganan. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Dibalik kejadian viralnya video pedagang ikan di pasar pantai Kedonganan Badung Bali, pada aplikasi TikTok ternyata belakangan terungkap lokasi kejadian bukan merupakan pasar yang dikelola Kelompok Nelayan atau Desa Adat setempat. Lahan pasar itu disinyalir merupakan sempadan pantai yang dikelola sejumlah warga, bahkan disebut-sebut tidak mengantongi alas hak namun tempat itu dikomersilkan.

Selaku Nelayan Desa Kedonganan Putu Suarjana membantah tempat kejadian serta adanya dugaan pengurangan timbangan itu bukan merupakan pasar dikelola Kelompok Nelayan. Ia menjelaskan, memang sebelumnya lahan itu dikelola kelompok nelayan namun belakangan sekitar 15 tahunan sudah berpindah tangan dikelola oleh pihak lain yakni sejumlah orang atau satu rumpun keluarga saja.

“Tidak benar itu dikelola kelompok nelayan atau Desa Adat Kedonganan. Biar tidak bias itu dikelola satu rumpun keluarga saja yang mengklaim lahan itu milik keluarganya. Berapa kali sudah dimohonkan sertifikat tapi ditolak. Dulu jalannya lurus itu. Begitu juga pendapatan dari sana kan masuk ke perorangan keluarga itu saja bukan ke kelompok nelayan atau ke desa adat Kedonganan,” tegas nelayan Putu Suarjana kepada wartawan di Kedonganan, Selasa (17/5/2022).

Hal senada juga disampaikan Kelian Banjar Adat Kubu Alit Kedonganan, I Wayan Sutarmanta membenarkan pasar itu berada di wilayah (Wewidangan) atau lingkungan Banjar Adat Kubu Alit. Ia menyebut, di pantai itu terdapat dua pasar, satu milik desa adat dan satunya lagi dikelola sejumlah warga.

Baca Juga :  Grup Astra Bali Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media, Jalin Silaturahmi Menjelang Lebaran

“Di pantai itu ada dua pasar, satu milik desa adat kedonganan yang satu lagi diklaim milik suatu rumpun keluarga tapi bukan kelompok nelayan,” paparnya.

Lebih lanjut Wayan Sutarmanta mengungkap, selama ini keberadaan pasar dikelola sejumlah warga itu sudah sering dikeluhkan dalam suatu rapat desa adat atau rapat dinas namun tidak ada penyelesaian. Menjadi menarik diungkapkan, bagaiman warga Banjar Adat Kubu Alit dikatakan satu pun tidak ada berjualan di pasar itu kebanyakan sebutnya adalah penduduk pendatang.

“Nanti boleh cek ada tidak di pasar itu warga dari Banjar Kubu Alit. Parkir saja saya ke pasar itu bayar dan juga warga kami ke sana. Padahal lokasi itu masuk dalam lingkungan kami,” sebutnya.

Sementara itu Bandesa Adat Kedonganan Wayan Mertha menyampaikan, terkait keberadaan lahan yang dikelola sejumlah warga itu dikatakan belum memiliki sertifikat atau alas hak. Ia juga membenarkan terdapat jalan lurus sebagai pemisah tanah warga dengan lokasi pasar sekarang sesuai peta belok dan baru-baru ini dibuatkan jalan baru.

“Lokasi itu kata pengelolanya sedang diurus sertifikatnya. Kalau kami ingin ada kepastian juga atau surat pernyataan dari ATR/BPN atau pemerintah terkait akan kedudukan lahan itu biar jelas,” harap Wayan Mertha.

Baca Juga :  Provinsi Bali Kembali Memperoleh Predikat Angka Prevalensi Stunting Terendah Se-Indonesia

Dimintai konfirmasi awak media, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Badung, Ir Ida Bagus Surya Suamba, ST., MT., menyatakan masih mengecek dan memastikan posisinya di peta terkait status lahan yang digunakan sebagai pasar ikan disinyalir merupakan sempadan pantai Kedonganan.

“Masih dicek posisinya dimana. Masih dicek ke peta,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp (WA).

Untuk diketahui sisi lain sebelumnya, Bandesa Adat Jimbaran I Gusti Made Rai Dirga juga mengungkap, selain The Rock Bar (Ayana) ada enam (6) korporasi yang lain lagi menguasai pesisir pantai di lingkungan Desa Adat Jimbaran.

Berapa tempat pesisir itu dikatakan ada yang dijadikan privat pantai atau pantai tertutup yang dikelola korporasi tersebut sehingga warga adat setempat tidak boleh masuk sembarangan. Seperti yang terjadi sebutnya, pada lokasi The Rock Bar, Kubu Beach dan Raffles yang terletak di wilayah Banjar Mekar Sari Jimbaran.

“Jika pas ada upacara ‘melis’ menjelang Hari Raya Nyepi baru dikasi akses sama Raffles. Kalau kawasan Keraton Jimbaran Resort, Villa Hanani, Belmont, Inter Continental Bali Resort dan Four Season akses pantainya masih bisa dilalui warga,” sebut Bandesa Adat Jimbaran I Gusti Made Rai Dirga kepada wartawan di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung Bali, Minggu (10/04/2022)

Gusti Rai Dirga menjelaskan, mesti ke tujuh korporasi itu disinyalir mengelola pesisir pantai dalam wilayah (Wewidangan) Desa Adat Jimbaran namun disebutkan kontribusi kepada Desa Adat Jimbaran tidak ada.

Baca Juga :  Pemkab Badung Gelar Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Tingkatkan Kapasitas SDM

“Tidak ada kontribusi real itu. Hanya saja dari manajemen Ayana memberi sumbangan upakara (untuk upacara Desa Adat Jimbaran-red) itu pun cuma-cuma sekira Rp3,5 juta setiap bulan. Sementara pengeluaran oprasional kepengurusan dan biaya kegiatan Desa Adat Jimbaran hampir mencapai Rp200 juta setiap bulan,” singgungnya.

Sebelumnya juga, Bandesa Jimbaran Gusti Rai Dirga meminta kepada pemerintah, sesegera mungkin agar menerbitkan regulasi kepastian hukum terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta tanah adat atau tanah ulayat yang awalnya disebut tanah negara.

Menyusul adanya kasus di Pantai Melasti dikelola Desa Adat Ungasan yang dilaporkan Bupati Badung Giri Prasta dan kini masuk ke ranah polisi. Padahal dikabarkan Pemkab Badung pada tempat itu sudah melakukan pungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami harapkan Majelis Desa Adat (MDA) baik tingkat Kecamatan, Kabupaten maupun Provinsi kiranya dapat segera mengawal sebuah diskusi publik dan kemudian merumuskan perjuangan bersama agar aturan undang-undang yang telah ada dapat segera diperkuat. Sehingga terjemahan masyarakat hukum adat yang dimaksud dalam undang-undang menjadi jelas serta kewenangan dan kewajiban masyarakat hukum adat dapat dipahami dengan baik di tataran paling bawah,” tegasnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News