Pura Dalem Bingin Ambe
I Made Arka angkat bicara soal penutupan akses Pura Dalem Bingin Ambe. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Permasalahan penutupan akses masuk (Pemedal) Pura Dalem Bingin Ambe tak kunjung menemukan titik terang. Hal ini membuat Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar kembali angkat bicara mengenai kasus tersebut, PHDI Denpasar mengatakan bahwa akan secepat mungkin menyelesaikan permasalahan ini agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan ke depannya.

Dalam kesempatannya, saat ditemui langsung oleh Jurnalis Baliportalnews.com pada Rabu (27/4/2022) Ketua PHDI Denpasar Terpilih, I Made Arka, S.Pd, M.Pd., mengatakan bahwa dirinya sebelumnya sudah bergerak untuk mengundang klian adat, Perbekel, Bendesa Adat Denpasar, Kapolsek Denpasar Barat, serta pemilik lahan di depan pemedal Pura tersebut untuk bertemu, namun undangan tersebut tidak dipenuhi oleh sang pemilik tanah, dimana hal ini sudah tiga kali dilakukan oleh PHDI Denpasar.

“Ini sudah kasus lama sekali, ini berawal dari informasi pemilik Pura tersebut. Dikatakan pemilik lahan di depan itu adalah ahli waris yang sudah pindah agama, tentu setelah pindah agama tidak perduli dengan Pura-nya,” sebutnya menjelaskan, Rabu (27/4/2022).

Selanjutnya, dirinya kembali menekankan bahwa pentingnya memperhatikan kewajiban yang ada. Tidak selalu tentang Hak tetapi jangan lupa terhadap kewajiban yang ada. Dalam keterangannya juga mengatakan bahwa awalnya pemilik ini adalah seorang mangku, jadi berhak atas tanah di pelaba puranya.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Lomba Penjor dan Ngelawar STT Se-Desa Dangin Puri Kangin

“Karena pindah agama inilah keturunannya tidak masuk Pura lagi, tapi haknya tetap diambil. Kewajibannya tidak dilakukan,” paparnya.

Dikatakannya bahwa ini merupakan informasi sepihak, karena pemilik dikatakannya sudah diberitahukan secara resmi belum digubris dan belum bersedia dihubungi oleh pihak PHDI. Mengenai tanah bagian barat yang merupakan pintu masuk, dikarenakan bagian selatan ditutup. Ia menjelaskan tanah tersebut itu hak milik yang sudah dijual beberapa kali dengan orang yang berbeda-beda.

“Itu ada sertifikatnya, itu hak milik. Jadi jalan keluar itu adalah kemurahan hati orang yang memiliki hak tanah itu, sebenarnya Pura itu malah tidak ada jalan. Kita akan mempercepat hal ini, karena undangan kita kedua kalinya belum juga mereka bersedia hadir,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga sudah menanyakan kepada pemilik rumah, dirinya mengatakan bahwa permasalahan awalnya adalah si anak yang dikatakan anak angkat itu, saat ini tinggal di Jakarta.

“Kita akan datang ke tempat pemilik kost itu, karena ini sudah surat yang kedua. Rumah dia ada di jalan Waribang, kami akan bujuk untuk bicara hati ke hati agar tidak ada yang disakiti disini,” ungkapnya.

PHDI Denpasar akan berupaya untuk melakukan penyelesaian yang akan ditempuh dengan meminta keikhlasan dari pemilik sertifikat itu untuk mungkin memberikan akses 2 meter jalan. Untuk pemotongan menjadi jalan ini tentu pastinya akan dituntut pergantian dengan nilai nominal.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Rancang Penataan Lanjutan Tukad Badung, Jadi Sarana Edukasi dan Wisata

“Kalo sudah hak milik tentu susah, kalo umpama ini dari 200 KK pengempon Pura mengeluarkan uang misal Rp1.000.000, – itu angka sudah menjadi Rp200.000.000,-. Kalo kita ungkit jadi repot, karena ini sudah inkrah,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bisa saja menekan, tetapi itu bukan sikap pengayom umat yang baik. Apalagi menjelekkan satu sama lainnya, dan dikatakannya juga sudah berkoordinasi terhadap Wali Kota mengenai hal ini.

“Wali Kota juga sudah menghimbau untuk mencari solusi yang paling tepat, karena kita di majelis Agama tidak mungkin melakukan hal yang tidak baik. Ya menurut kami hal itulah yang terbaik, dengan menawarkan agar bisa dibeli,” tutupnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News