Desa Adat
Petajuh Bendesa Agung Bidang Hukum dan Wicara MDA Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Asmara Putra. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Perseteruan Desa Adat Ungasan dengan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menjadi perhatian Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Petajuh Bendesa Agung Bidang Hukum dan Wicara MDA Provinsi Bali, Dr Dewa Nyoman Rai Asmara Putra mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang Prajuru Desa Adat Ungasan guna menyikapi permasalahan tersebut lebih lanjut.

“Kita akan undang dulu pihak Desa Adat Ungasan. Kita ajak duduk dulu. Kita akan pelajari permasalahannya seperti apa. Bagaimana kok bisa terjadi seperti ini,” ujar Petajuh Bendesa Agung Bidang Hukum dan Wicara MDA Provinsi Bali, Dr Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, dihubungi awak media untuk dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon, pada Sabtu (2/4/2022).

Pada prinsipnya, Dewa Nyoman Rai Asmara Putra mengatakan, MDA mendukung upaya pembangunan dan penguatan perekonomian adat melalui pengelolaan potensi-potensi ekonomi yang ada di desa adat masing-masing. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali No 4/2019 tentang Desa Adat di Bali.

Baca Juga :  Siap Balik Mudik Pakai Motor, Yuk Intip Biar selalu #Cari_Aman

“Kita pasti mendukung desa adat untuk usaha ekonomi adat. Kalau secara adat misalnya ada kekurangan, tentu kita akan sarankan perbaikan. MDA pada prinsipnya mendukung ekonomi adat untuk kesejahteraan masyarakat adat. Seperti di Desa Kutuh, kita bangga ekonominya maju dengan mengelola pantai Pandawa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dewa Nyoman Rai mengimbau agar permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan adat agar dapat diselesaikan secara adat. Pasalnya, penyelesaian adat adalah yang paling bijak, karena mengedepankan perdamaian dan keharmonisan di masyarakat.

“Kalau kaitannya dengan hukum negara, tentu kita tidak akan mencampuri, tapi alangkah baiknya ini diselesaikan secara adat. Itu yang paling baik. Karena adat itu mengutamakan perdamaian. Utamakan kesukertaan (keharmonisan, red),” tandasnya.

Seperti diketahui, Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta sebelumnya telah melaporkan Bendesa Adat Ungasan terkait pengelolaan Pantai Melasti yang ada di desa adat setempat ke Polresta Denpasar.

Giri Prasta melalui Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara bahkan sudah dua kali melapor. Pertama dalam bentuk aduan masyarakat (dumas) dilayangkan pada Kamis, 13 Januari 2022 atas dugaan penyerobotan tanah negara.

Kedua, pada Jumat 1 April 2022, melalui Kasatpol PP Badung dan Kabag Hukum Setda Badung, Anak Agung Gde Asteya Yudhya, Giri Prasta kembali melaporkan Bendesa Adat Ungasan, kali ini tuduhannya menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta autentik. Namun diketahui, laporannya itu ditolak petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar dikarenakan kurang cukup bukti. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News