LPD
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna mengingatkan agar tidak terjadi penyerobotan wewenang dalam penanganan masalah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Ia menegaskan LPD tunduk pada hukum adat, maka desa adat dengan hukum adatnya-lah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menyelesaiakan permasalahan LPD.

Kewenangan desa adat terhadap LPD menurutnya merupakan suatu keniscayaan yang dijamin oleh konstitusi yang tidak boleh dicampuri oleh negara sekalipun. Pernyataan tersebut disampaikan melalui rekaman videonya dalam sebuah acara diskusi yang digelar insan media di Bali, pada Kamis (17/2/2022), yang disimak melalui channel Youtube BKS LPD, Senin (7/3/2022).

Sebagaimana diketahui, belakangan munculnya sejumlah masalah penyimpangan pengelolaan LPD. Beberapa LPD menyimpang tersebut masuk dan ditangani oleh aparat penegak hukum (APH) negara. Bahkan ada beberapa yang telah diselesaikan di tingkat desa adat namun tetap diperkarakan dan berujung di peradilan negara.

“Jadi ini penting saya sampaikan, karena jangan sampai terjadi yang namanya penyerobotan kewenangan dalam masalah LPD ini,” tegas Dewa Palguna dalam rekaman videonya dalam sebuah acara diskusi digelar insan media di Bali, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga :  Honda Community Bikers Soleh Saling Berbagi Kebaikan Bersama HCB

Dewa Palguna menjelaskan bahwa desa adat memiliki hak konstitusional dan kita tidak dapat memungkiri sejarah. Baik sebelum maupun sesudah perubahan UUD 1945, kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, diakui oleh negara, sepanjang dia masih hidup, tidak bertentangan dengan prinsip negara dan perkembangan masyarakat.

Pengakuan negara terhadap LPD sebagai lembaga keuangan milik desa adat di Bali ini kemudian diatur di dalam UU Lembaga Keuangan Mikro. Secara khusus di dalam UU itu dinyatakan bahwa LPD (Bali), Lumbung Pitih Nagari (Sumatera Barat) dan lembaga perkreditan lainnya yang dibentuk berdasarkan hukum adat, kedudukannya dikecualikan di dalam UU ini.

Pengecualian tersebut jelas diatur dalam pasal 39 ayat 3 dalam UU tersebut. Ini artinya, LPD dan lembaga perkreditan adat yang dibentuk berdasarkan hukum adat, tidak tunduk pada UU ini, melainkan tunduk pada hukum adatnya masing-masing.

“Salah satu kesatuan hukum adat itu di Bali yang namanya desa adat. Dengan demikian desa adat lah dengan hukum adat di Bali yang mempunyai kewenangan mengatur LPD dan LPD tunduk pada hukum adat Bali dan itu merupakan suatu keniscayaan yang dijamin oleh konstitusi yang tidak boleh dicampuri oleh negara sekalipun,” tandasnya.

Baca Juga :  Hadirkan Kapal Megah di Atas Klinik, OMDC Resmikan Kidz Dental di Bali

Terkait hal ini, Pande Komang Sutrisna, selaku salah satu Baga Hukum Majelis Desa Adat (MDA) Bali mengatakan APH negara mesti berhati-hati menerima aduan terkait LPD. Ia berharap aduan masalah LPD tidak begitu saja ditindaklanjuti tanpa adanya persetujuan dari prajuru atau bendesa adat setempat, terlebih bagi masalah LPD yang telah ada penyelesaian di desa adat terkait.

“Aparat penegak hukum negara mesti hati-hati menerima pengaduan (masalah LPD, red) dari masyarakat tanpa menyertakan persetujuan dari Bendesa Adat dan Prajuru Desa Adat dan juga Majelis Desa Adat karena LPD bagian dari Desa Adat. Mestinya harus ada koordinasi, karena LPD ini kan ranahnya hukum adat,” ujar Komang Sutrisna.

Pasalnya, Komang Sutrisna mengungkapkan, selain tidak menghormati hukum adat, penanganan masalah penyimpangan LPD oleh APH negara yang berujung di pengadilan akan semakin merugikan LPD dan desa adat karena kerugian yang ada harus dikembalikan ke kas negara bukan ke desa adat bersangkutan.

Baca Juga :  Fokus Pada Keamanan Wilayah, Banjar Tegalkuwalon Gelar Pendataan Duktang

“Eksistensi LPD menjadi rugi karena kerugian yang ada akibat penyimpangan yang terjadi harus dikembalikan ke kas negara bukan ke desa adat. Jika seperti itu LPD justru akan bangkrut,” tegasnya.

Untuk itu ia menekankan, adanya beberapa kasus penyimpangan dana LPD sebisa mungkin agar diselesaikan terlebih dahulu melalui Kertha Desa (lembaga peradilan desa adat). Jika di tingkat desa belum selesai bisa masuk ke MDA Kecamatan, Kabupaten/Kota atau MDA Provinsi.

“Disinilah bersifat final dan mengikat. Jika belum, baru ke dalam hukum negara. Ini sebagai suatu penghormatan bahwa lembaga adat diberikan pengakuan. Jangan langsung ditarik ranah hukum positif negara. Kita harus punya persepsi yang sama dalam rangka melindungi LPD yang merupakan lembaga ekonomi sebagai benteng pelestarian budaya dan penguatan ekonomi Bali,” tandasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News