Prokes
17 Orang Pelanggar Prokes Kembali Terjaring Tim Yustisi Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 17 orang pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penertiban di Jalan Katalia – Jalan Angsoka Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (7/3/2022).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dari semua pelanggar sebanyak 14 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 3 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat.

Baca Juga :  Primakara University: Menuju Puncak Prestasi Bersama AMSI Bali

Menurutnya sampai saat ini di Kota Denpasar masih ada kasus penularan Covid-19. Namun setiap penertiban pihaknya masih menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes.

“Oleh karena itu penertiban akan terus diperketat dilaksanakan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar,” kata Sudarsana.

Tentunya dalam penertiban dilakukan tentunya sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dengan berbagai langkah dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan.

Dengan langkah ini diharapkan masyarakat semakin mentaati protokol kesehatan sehingga pandemi ini cepat serlalu.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News