DPRD Bali
DPRD Bali Setujui Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali kembali gelar sidang peripurna ke-6 pada Senin (7/3/2022) guna menyampaikan Laporan Dewan terhadap pembahasan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Bali nomor 5 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah.

Dalam laporan yang dibacakan Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM., menyampaikan Dewan mendukung langkah strategis Saudara Gubernur terkait upaya Pemerintah Provinsi Bali bisa menjadi pemegang saham terbesar di Bank BPD Bali. Perda Provinsi Bali No 2 Tahun 2021 sudah mengamanatkan penyertaan Modal pada Bank BPD Bali sebesar Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar rupiah), sedangkan Tahun 2021 baru terealisasi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), tentu kekurangannya bisa diupayakan di tahun-tahun berikutnya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :  Satgas PASTI Temukan 537 Entitas Pinjaman Online Ilegal dan 17 Penawaran Investasi Ilegal

Terkait pembahasan Raperda ini, sesungguhnya situasi ini dapat dihindari seandainya Pemerintah Provinsi Bali di Tahun 2021 sedikit lebih berhati-hati dalam mencermati perlakuan akuntansi yang menyangkut penyertaan modal di Perusahaan Daerah. Namun karena sudah menjadi temuan BPK RI, akibat double recording (pencatatan dua kali) tentu tidak diperbolehkan, sehingga apa yang dulu kita tambahkan (sebagai penyertaan modal di Perusahaan Daerah) sesuai Perda tentang Perubahan Pertama Nomor 2 Tahun 2021 harus dikurangi lagi sekarang dengan jumlah yang sama.

Kejadian ini memberi pelajaran kepada kita sekaligus mengingatkan untuk kedepannya di setiap  OPD bisa lebih memahami dan mencermati dunia akuntansi. Tentu cita-cita Clean Goverment dan Good Governence akan sulit diwujudkan tanpa pemahaman Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintahan Daerah yang memadai.

Baca Juga :  Sarana Prasarana Terpenuhi, Diperlukan Pengawasan dan Evaluasi Perpustakaan yang Ada

“Melalui kesempatan yang baik ini, Dewan mengingatkan kepada OPD terkait untuk melakukan penyempurnaan tata kelola dan sekaligus meng up-date data yang menyangkut penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali di seluruh entitas yang ada,” ungkap Kusuma Putra.

Sementara itu Gubernur Bali yang diwakilkan oleh Wagub Cok Ace menyampaikan dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya, Inflasi di Provinsi Bali Meningkat

Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda ini akan saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.

DPRD Bali
DPRD Bali Setujui Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah. Sumber Foto : Istimewa

“Saya berharap dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” ucap Cok Ace.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News