Raperda
DPRD Bali Gelar Rapar Paripurna Terkait Raperda Penyertaan Modal Daerah. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Seluruh fraksi DPRD Bali menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan modal daerah dalam rapat paripurna ke-3 DPRF Provinsi Bali masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 pada Senin (14/2/2022).

Sidang dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Cok Ace serta dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, N. Adi Wiryatama serta para ketua Fraksi di DPRD Bali.

Pandangan umum pertama disampaikan Fraksi PDIP yang dibacakan oleh Ni Wayan Sari Galung. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, memberikan apresiasi atas keterbukaan penjelasan Saudara Gubernur terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah Provinsi Bali oleh BPK RI, terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali.

“Kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali mendukung Langkah Saudara Gubernur untuk melakukan kebijakan setrategis tersebut secara bertahap menuju kepemilikan saham mayoritas, ditengah kapasitas fiscal kita yang masih sangat berat. Ke depan, Saudara Gubernur perlu memikirkan langkah-langkah strategis agar Pemerintah Provinsi Bali bisa menjadi pemegang saham mayoritas di BPD Bali,” paparnya.

Baca Juga :  Nyoman Dari Bali, Penyelenggaraan Pemilu di Buleleng Aman Terkendali

Sementara Fraksi Golkar dibacakan oleh I Wayan Gunawan. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Bank BPD Bali sebagai Lembaga keuangan yang dimiliki Pemprov Bali justru penyertaan modalnya pada Bank BPD Bali masih berada dibawah posisi Kab. Badung. Pada tahun 2021 Pemprov Bali baru menyetor dana sebesar Rp30 miliar, padahal sesuai rencana strategis pengelolaan usaha (Corporate Plan) seharusnya sebesar Rp235 miliar. Oleh karena itu untuk memenuhi rencana Corporate Plan diatas, diharapkan Pemprov Bali menganggarkan Kembali sebesar Rp.100 Miliyar pada anggaran tahun 2022 dan sisanya pada anggaran induk tahun 2023.

“Sehubungan dengan ruang lingkup kegiatan Bank BPD Bali mencakup seluruh wilayah Prov. Bali maka Fraksi Partai Golkar mengharapkan saudara Gubernur untuk segera menyusun rencana strategis guna mengembalikan posisi Pemprov Bali sebagai pemegang saham pengendali dan sekaligus mempertimbangkan Corporate Plan Bank BPD Bali,” terang Gunawan.

Baca Juga :  Beda Masalah, Selesai di Tempat yang Sama

Dari fraksi Gerindra dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi, I Ketut Juliarta mengatakan, mencermati Sambutan saudara Gubernur yang dibacakan oleh saudara Wakil Guberbur pada Rapat Paripurna sebelumnya, bahwa Perda No 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah, sebagaimana kemudian dirubah menjadi Perda No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah, disebutkan terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah.

“Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Mohon penjelasannya,” ucapnya.

Dan dari Fraksi Partai Demokrat Dibacakan oleh I Komang Wirawan serta pandangan umum dari fraksi Nasdem, PSU, Hanura dibacakan oleh Dr. Somvir. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News