Narkoba
Satresnarkoba Polres Badung Ungkap 7 Kasus Narkoba, Satu Diantaranya Miliki Senpi Ilegal. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Satuan Reserse Narkotika Polres Badung ungkap 7 kasus narkoba yang salah satunya merupakan anggota ormas menggunakan Senjata Api (Senpi) tanpa ijin pihak berwenang.

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, SIK., SH., MH., pada Senin (14/2/2022) siang mengungkapkan, selama Pebruari 2022 ini Satresnarkoba Polres Badung berhasil ungkap 7 kasus narkotika. Dari 7 kasus tersebut, salah satunya tersangaka merupakan anggota ormas dan juga ditemukan memiliki senpi.

“Kami merilis tangkapan 7 tersangka selama bulan Pebruari ini. Salah satunya anggota ormas yang pernah ada di Bali dan saat ini kita masih dalami. Kami menemukan adanya senjata api dan sudah dilakukan pengecekan ternyata senjata api ini ilegal tanpa surat-surat maupun ijin,” ungkap AKBP Leo Dedy Defretes, SIK., SH., MH.

Kapolres menerangkan, tersangka tersebut dikenakan sangksi undang-undang darurat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Dan kasus narkotika lainnya tentu sama karena memilik menguasai, menggunakan atau mengedarkan jenis sabu-sabu. Barang bukti lainnya yang diamankan adalah peluru sebanyak 74 butir peluru.

Baca Juga :  Meresahkan, Warga Telaga Tawang Pamer Senpi di Medsos

“Ini masih kita telusuri dari mana tersangka dapatkan kemudian untuk apa. Pengakuan yang didapat tersangka untuk kepentingan jaga diri namun ini tidak dibenarkan oleh undang-undang darurat,” terangnya.

Terdapatnya Pin berlogo Badan Narkotika Nasional (BNN) pada barang bukti tersebut, Kapolres menjelaskan memang dalam saat penangkapan Pin itu sudah ada di dalam box tersebut. Sehingga pihaknya masih mendalami dan mengembangkan terkait temuan Pin berlogo BNN di kotak tersebut.

“Terus kita kembangkan. Dalam hal ini terus berupaya mengumpul informasi sebanyak banyaknya,” jelasnya.

Adapun narkotika yang berhasil diamankan adalah 10,22 gram brutto narkotika jenis sabu, 6,5 butir ekstasi, 54,82 gram brutto narkotika jenis ganja dan 2 pohon tumbuhan ganja. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News