Plastik Sekali Pakai
Gubernur Koster Janji Hentikan Distribusi Plastik Sekali Pakai Tahun 2022. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan secara tegas tahun 2022 akan memperketat aturan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dengan cara tidak memperpanjang ijin bagi usaha-usaha yang tidak mematuhi Pergub 97 tahun 2018.

Dalam FGD yang mengundang dosen Universitas Udayana, Ida Bagus Mandhara Brasika sebagai narasumber itu pada pada Jumat (24/12/2021), Gubernur Koster menyampaikan maaf kepada masyarakat Bali selama 2 tahun terakhir tidak memperketat pelaksanaan peraturan persampahan di Bali akibat fokus dalam penanganan pandemi.

Baca Juga :  Seluruh Kantor Pajak di Bali Buka Layanan Tanggal 30 dan 31 Maret 2024

Kami kaget terhadap hasil-hasil penelitian dari Universitas Udayana yang disampaikan oleh Mandhara tentang pelaksanaan Pergub 97/2018 selama ini. Sehingga pada tahun 2022, beliau berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap distributor plastik yang nakal, hal ini disampaikan dalam diskusi bertajuk Kolektivitas Dalam Mengurangi Sampah Plastik di Bali melalui Pergub Bali 97 Tahun 2018, Sudahkah Optimal.

Pada FGD yang diselenggarakan oleh Departemen Managemen Kebijakan Publik, Universitas Gajah Mada, Gubernur Koster menyampaikan beberapa pandangan terhadap berbagai fenomena pasca munculnya Pergub tersebut. Pertama fenomena Plastik Singkong yang awalnya dikira sebagai solusi, tapi ternyata mengandung bahan berbahaya.

Baca Juga :  PLN Siagakan 2.700 Posko untuk Amankan Pasokan Listrik Selama Idul Fitri 1445 H

Gubernur Koster mempertegas bahwa Pergub ini murni inisiasinya beserta jajaran, juga petunjuk dari Ketua Umum PDIP. Dosen Udayana juga menyayangkan kejadian ini, karena klaim-klaim sepihak ini justru mengkerdilkan usaha kolektif pemerintah dan masyarakat Bali selama ini.

Tidak lupa Gubernur Koster juga memberi pandangan terhadap kegiatan penukaran sampah dengan beras. Menurut beliau hal ini kontra produktif terhadap kebijakan yang dibuatnya, yang justru lebih mendukung untuk melakukan pengurangan terhadap penggunaan plastik sekali pakai di Bali.

“Kami undang kepada seluruh penggiat dan masyarakat Bali untuk saling menguatkan penegakan Peraturan Gubernur Bali 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, terutama untuk membantu penghentian distribusinya pada tahun 2022 nanti,” ajak Gubernur Koster.(unud.ac.id/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News