DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021.

UU yang terdiri dari sembilan bab itu memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Dalam siaran pers, Kamis (4/11/2021), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan, UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan. UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

“Sedangkan tujuan dibentuknya UU ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri  menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak,” jelas Noor.

Berikut adalah ruang lingkup yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan :

Ruang Lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

  • Pemberlakukan Nomor  Induk  Kependudukan  (NIK)  menjadi  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.
  • Penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)/membuat pembukuan.
  • Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP.
  • Pengaturan asistensi penagihan pajak global.
  • Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.
  • Kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral.
  • Penegakan hukum  pidana  pajak  dengan  mengedepankan  ultimum  remidium  melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan.
Baca Juga :  Rayakan Hari Kartini Bersama Perempuan Pelaku UMKM, OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan

Ruang Lingkup Pajak Penghasilan

  • Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.
  • Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi OP pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00.
  • Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.
  • Perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak:
UU PPh UU HPP
Lapisan

Tarif

Rentang

Penghasilan

 

Tarif

 

Rentang Penghasilan

 

Tarif

I 0 – Rp 50 juta 5% 0 – Rp 60 juta 5%
II >Rp   50-250 juta 15% >Rp   60-250 juta 15%
III >Rp 250-500 juta 25% >Rp 250-500 juta 25%
IV >Rp 500 juta 30% >Rp 500 juta-5 miliar 30%
V >Rp 5 miliar 35%

Ruang Lingkup Pajak Pertambahan Nilai

  • Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap terlindungi dari kenaikan harga karena perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran.
  • Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
  • Kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu.

Kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela

Ket Kebijakan I Kebijakan II
Subyek WP OP dan Badan peserta Tax

Amnesty (TA)

WP OP
Basis

Aset

Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat TA Aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020
 

Tarif PPh Final

•  11% untuk deklarasi

• 8%, untuk aset Luar Negeri (LN) repatriasi dan aset Dalam Negeri (DN)

• 6% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/ kegiatan usaha sektor pengolahan SDA (hilirisasi)/ renewable energy

18% untuk deklarasi

14%, untuk aset LN repatriasi dan aset DN

12% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan

dalam SBN/ kegiatan usaha sektor pengolahan SDA

(hilirisasi)/ renewable energy

  • Program dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021)

Kebijakan dalam Pengenaan Pajak Karbon

  • Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.

Ruang Lingkup Cukai

  • Penegasan dan penambahan jenis  Barang Kena Cukai  hasil  tembakau  berupa  rokok elektronik.
  • Mengubah prosedur penambahan dan/atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.
  • Penegakan Hukum Pidana Cukai  dengan  mengedepankan  pemulihan  kerugian  pada pendapatan negara.

Terkait waktu pemberlakuan masing-masing kebijakan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakatn Neilmaldrin Noor juga menyampaikan, perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.

Oleh karenanya Neilmaldrin mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu mulai berlaku untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Ketentuan lebih lengkap terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021. Untuk mendapatkan Salinan UU ini dapat mengunjungi laman http://www.pajak.go.id.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News