DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Sampai dengan 31 Oktober 2021, para pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp3,92 triliun ke kas negara.

Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp0,73 triliun dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3,19 triliun. Setoran tersebut berasal dari 65 pelaku usaha PMSE.

Enam puluh lima pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari total 87 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP untuk memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Jumlah tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukkan atau penghapusan yang dilakukan oleh DJP dengan melihat kondisi terkini yang ada. Terakhir, pada bulan September 2021 lalu, DJP menunjuk empat pelaku usaha untuk turut memungut PPN PMSE.

Empat perusahaan tersebut adalah Chegg, Inc, NBA Properties,Inc, Activision Blizzard International B.V, dan Economist Digital Services Limited.

Baca Juga :  Pelajaran dari Kisah IRT Tertipu Part Time Abal-abal hingga Uang Rp131 Juta Ludes

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor menerangkan bahwa dengan penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

“Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” ujar Neil dalam keterangan resminya, Rabu (17/11/2021).

Untuk waktu mulai memungut PPN oleh empat pelaku usaha yang terakhir ditunjuk, Neil menegaskan sejak 1 Oktober 2021, karena empat pelaku usaha tersebut telah ditunjuk sejak bulan September 2021.

Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Lebih lanjut, DJP mengapresiasi langkah-langkah aktif sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk untuk berpartisipasi dan patuh menjalankan kewajibannya.

Selain itu, DJP juga terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.

Baca Juga :  Pertamina Mandalika International Circuit Jadi Magnet Pariwisata Olahraga, Baru Setahun Sudah 200 Hari Terpesan untuk Gelaran Event Otomotif

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News