Narkoba Sabu
Rilis kasus Narkotika di Polresta Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dua orang pasangan suami istri (Pasutri) berinisial P (21) dan R (25) harus berurusan dengan jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar, setelah ketahuan terbukti melakukan peredaran gelap narkotika jenis Sabu.

Dalam rilis kasus yang digelar di Mapolresta Denpasar, pada Kamis (14/10/2021) pagi, tersangka P dan R, hanya bisa pasrah ketika digelandang bersama barang bukti berupa 28 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 42,46 gram. Barang sabu-sabu tersebut diperoleh dari luar Bali, diduga melalui jalur darat dan laut.

Baca Juga :  Serangkian Kasanga Festival, Sagung Antari Jaya Negara Buka Sarasehan Banten Ngesanga

“Mereka sudah menikah tiga tahun dan sudah mengedarkan selama tiga bulan, di mana awalnya mereka bekerja sebagai tukang cuci mobil, karena sepi pekerjaan dan akhirnya mereka menjual narkotika,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., MH., didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Losa Lusiano Araujo, S.IK.

Kapolresta Denpasar menambahkan, pemicu pasutri P dan R yang tinggal sementara di Jalan Juwet Densel ini mengedarkan narkotika, akibat tidak ada pekerjaan lain di Bali. Faktor ekonomi jadi alasan mereka menjadi kurir narkotika dengan upah sekali tempel memperoleh Rp50 ribu.

Baca Juga :  Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda

Selanjutnya, pada Jumat (1/10/2021) lalu Pukul 21.30 WITA mereka ditangkap tangan Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, bersama BB yang diduga diperoleh dari oknum inisial Roy, yang kini masih dalam penyelidikan.

Saat ini, tersangka P dan R yang tinggal di Bali sejak Tahun 2020 tersebut, akan diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 miliar. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News