PPKM
Sekda Provinsi Bali, Dewa Indra. Sumber Foto : Istimewa

“Dalam hal tersebut seluruh pihak yang hadir menyepakati penegasan atas dua hal disebut diatas,” tandasnya.

Pria asal Pemaron, Buleleng ini juga menegaskan mulai Minggu (11/7/2021) besok, TNI, Polda Bali beserta satgas penegakan hukum akan melaksanakan operasi penegakan disiplin guna menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tersebut.

“Bagi sektor non esensial yang masih buka atau melanggar SE tersebut, maka akan diambil tindakan tegas yakni penyegelan atau penutupan oleh satgas yang beranggotakan personil Kepolisian, TNI, Kejati dan Satpol-PP,” katanya, menekankan.

“Untuk itu saya mengimbau masyarakat yang berhubungan dengan sektor non esensial untuk menutup kantor, toko, dan sebagainya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Lomba Penjor dan Ngelawar STT Se-Desa Dangin Puri Kangin

Sekda Dewa Indra juga menjelaskan sektor non esensial contohnya adalah toko pakaian,toko sepatu, seluler, toko peralatan rumah tangga, dan yang sejenis. Lalu juga termasuk dealer kendaraan, kantor-kantor swasta, kantor organisasi kemasyarakatan, kantor pemerintah provinsi, kabupaten, kota hingga kantor desa dan koperasi yang tidak melayani kebutuhan pokok.

“Kantor-kantor yang tidak termasuk esensial agar ditutup, menjalankan WFH, karyawannya bekerja dari rumah,” tandasnya lagi.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News