PPKM
PPKM Diperpanjang, KMHDI Desak Pemerintah Perbaiki Komunikasi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat Jawa Bali dan beberapa wilayah lainnya hingga 25 Juli 2021 dan dilakukan pembukaan secara bertahap di berbagai sektor mulai 26 Juli 2021.

Melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Presiden RI Ir. H. Joko Widodo mengungkapkan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 sampai 20 Juli 2021 menunjukan jumlah kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Namun, pemerintah tetap memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM Darurat.

Kendati demikian, pelaksanaan PPKM Darurat tersebut tidak luput dari segala kontroversi yang dilakukan oleh jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju. Inkonsistensi statement yang disampaikan pejabat publik di muka umum menjadi blunder yang kerap kali dilakukan.

Hal yang segar dalam ingatan adalah bagaimana inkonsistensi statement Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (12/7/2021) yang menyatakan bahwa penanganan Covid-19 terkendali berbeda dengan statement pada Kamis (15/7/2021) yang menyatakan bahwa penanganan Covid-19 khususnya varian delta ini tidak bisa dikendalikan.

Baca Juga :  UMKM Bali Kian Berdaya, PLN Hadirkan 13 Mitra Binaan di Inacraft 2024 Jakarta

Melihat situasi demikian, Ketua Presidium Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Putu Yoga Saputra menyampaikan bahwa kasus positif harian nasional masih tergolong tinggi, dan pemerintah harus mencari solusi konkret penanganan Covid-19 tanpa mengabaikan aspek kehidupan masyarakat yang lain.

“Dalam masa perpanjangan PPKM ini, kami harap pemerintah dapat menekan kasus harian nasional Covid-19, karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa kasus harian nasional hingga hari ini masih tergolong tinggi dibandingkan dengan bulan lalu,” ungkap Yoga Saputra, Selasa (20/7/2021) dalam keterangan resminya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News