BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA – PPKM Darurat resmi diberlakukan di Jembrana. Sejumlah pembatasan diterapkan, termasuk pengetatan jam malam operasional usaha guna mencegah kerumunan.
Pelaksanaan PPKM hari kedua itu mendapat perhatian dari Bupati Jembrana, I Nengah Tamba. Bersama Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Dandim 1616 Jembrana, Letkol Inf Hasrifuddin Haruna serta Danyon Mekanis Garuda Nusantara, Letkol Inf. Amin M Said, SH., Minggu (4/7/2021) malam, Bupati turun melaksanakan patroli malam hari guna memastikan aturan itu benar-benar dipatuhi.
Lokasi yang dituju mulai dari Pasar Senggol Negara, menuju Kelurahan Banjar Tengah, Kelurahan Loloan Barat hingga ke obyek wisata di Desa Delod Berawah-Mendoyo.
Sepanjang perjalanan tim gabungan yang terdiri dari personel Kepolisian, TNI, Sat Pol PP menyasar aktivitas usaha milik masyarakat. Termasuk memantau jam operasional warung, rumah makan, cafe serta tempat keramaian lainnya yang dibatasi hingga pukul 20.00 WITA.
Secara persuasif, mereka mengingatkan warga yang masih melaksanakan aktivitas, termasuk membubarkan warga yang kedapatan berkerumun di jalan.
Langkah pembatasan itu guna mencegah kerumunan dan membatasi penyebaran virus Covid-19 yang mulai menanjak penambahan kasusnya di Jembrana.













