Sembako
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli lalu, membuat sejumlah sektor masyarakat terdampak. Salah satunya dirasakan pedagang kecil mengingat adanya pembatasan jam operasional sehingga berpengaruh terhadap omzet penjualan mereka.

Guna membantu masyarakat Jembrana khususnya pedagang kecil yang terdampak di tengah pandemi dan pemberlakuan PPKM Darurat, Pemerintah Kabupaten Jembrana telah mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial pada masyarakat. Bantuan sosial tersebut rencananya akan disalurkan besok Kamis (15/7/2021) secara bertahap.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Made Dwipayana saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021). Menurut Dwipayana, bantuan itu sesuai arahan Bupati Jembrana untuk meringankan beban masyarakat terdampak, khususnya ditengah pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat.

“Sesuai dengan arahan Bupati Jembrana untuk melakukan   penyisiran serta recofusing anggaran. Kita diperintahkan untuk memberikan bantuan berupa paket sembako kepada masyarakat terdampak langsung secara terbatas,” kata Dwipayana.

Baca Juga :  Bupati Jembrana Sampaikan LKPJ Tahun 2023 dan Dua Ranperda

Menurutnya, mulai besok bantuan akan disalurkan mulai dari kecamatan Pekutatan.  Sasarannya, pedagang kecil yang terdampak pandemi dan PPKM darurat.

“Bantuan yang kita berikan, setiap orang mendapat 15 kg beras premium. Bantuan bersumber dari recofusing anggaran setelah diadakan penyisiran,” ujar Dwipayana.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News