Mata Elang
Atas Jumpa Pers bersama Jro Dolah, bawah rilis kasus di Polresta Denpasar. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Korban kasus  pembacokan yang dilakukan oleh kelompok Mata Elang di Monang-maning, Denpasar, pada Jumat, (23/7/2021), I Ketut Widiada alias Jro Dolah, yang merupakan kakak dari Gede Budiarsa, korban yang tewas di tempat saat kejadian tersebut, mengapresiasi kinerja cepat dari jajaran Kepolisian Resort Kota Denpasar yang telah menangkap para pelaku pembunuh adiknya. Hal tersebut diungkapkan Jro Dolah, saat memberikan keterangan persnya pada Senin (26/7/2021) siang.

Dalam kesempatannya, Jro Dolah, yang ditemani kuasa hukumnya Putu Pastika Adnyana, S.H., dan Gede Adi Putrawan., S.H, M.H., mengatakan, sangat mendukung pernyataan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansem Avitus Panjaitan, yang juga akan memproses hukum perusahaan Finance yang mengorder Debt Collector tersebut.

Baca Juga :  Disdukcapil Kota Denpasar Gelar Pendataan Penduduk Kepada Ratusan Penumpang Kapal di Pelabuhan Benoa

Menurutnya, apabila perusahaan pengorder dapat diproses secara hukum, kasus-kasus serupa dimasa yang akan datang bisa diminimalisir dengan baik.

“Masyarakat harus tahu juga aturannya, sehingga jangan diberikan ruang para Debt Collector untuk menjadi hakim di jalanan. Dalam banyak kasus, masyarakat juga harus kompak saling melindungi bila terjadi aksi kekerasan di jalanan saat perampasan terjadi,” ungkap Jro Dolah.

Selanjutnya, Ketua tim Kuasa Hukum korban, Putu Pastika Adnyana, S.H., menambahkan, perusahaan leasing yang menghina mekanisme hukum, harus juga ditangkap jika terjadi bentrokan. Sebab dialah oknum dalang dari peristiwa kekerasan di jalanan atas dasar perjanjian fiducia yang ada. Ketika hukum jalanan dijadikan dasar bergerak maka kekerasan jalanan makin merajalela dan itu akan membuta citra kepolisian semakin terlihat lemah.

“Mereka juga yang sebenarnya telah melecehkan Kepolisian, yang jelas sudah diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2011, dimana juga Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 telah menguatkannya. Jika perusahaan itu harus meminta negara untuk ijin mengeksekusi melalui pengadilan,” jelasnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News