Mata Elang
Atas Jumpa Pers bersama Jro Dolah, bawah rilis kasus di Polresta Denpasar. Sumber Foto : aar/bpn

Sementara itu, di hari yang sama, Kepolisian Resort Kota Denpasar juga mengadakan rilis dari kasus tersebut, dan telah menetapkan 7 orang dari PT. Beta Mandiri, sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang berujung maut tersebut. Dalam rilis yang digelar, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kejadian tersebut untuk dapat segera di proses hukum.

“Kita akan tetap melakukan penyidikan, selain itu kita juga perlu peran serta masyarakat. Jadi kalo ada yang seperti ini lagi, cepat ayo laporkan ke Polisi. Karena semuanya itu ada aturannya, kalo memang pihak finance merasa dirugikan akibat kredit yang macet, mereka juga harus melalui mekanisme yang ada, ga bisa sembarangan menggunakan pihak ketiga,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua AMSI Bali: Hoaks Menurunkan Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada Pemberitaan Media

Untuk dapat diketahui, korban meninggal Gede Budiarsa meninggalkan istri dan tiga anak yang masih kecil, dia merupakan tulang punggung dari keluarga. Sehingga dari tim kuasa hukumnya akan melakukan upaya-upaya hukum dan kemanusiaan agar masa depan anak-anaknya bisa tetap terjamin. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News