PPKM
Kapolres Tabanan Imbau Pemilik Usaha Nonesensial Patuhi Aturan PPKM Darurat. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Sebagai tindak lanjut dari Inmendagri Nomor 18 tahun 2021, dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, yakni penutupan kegiatan di sektor nonesensial dan melarang resepsi pernikahan.

Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar pun melakukan pengecekan, dan mengimbau para pemilik usaha nonesensial yang ada di sepanjang Jalan Bypass Dr. Ir. Soekarno Tabanan, Senin (12/7/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Mario didampingi kabag ops., kasatreskrim, kasatsamapta, kasatintelkam, dan Kasubbag Humas Polres Tabanan. Mereka mendatangi toko-toko yang bergerak di bidang usaha nonesensial, dan mengimbau agar mematuhi peraturan PPKM darurat, sesuai dengan Inmendagri dan SE Gubernur Bali.

Kapolres Tabanan menyampaikan kepada para pemilik usaha, bahwa pihaknya mengimbau kepada para pemilik usaha yang bergerak di bidang nonesensial, untuk mematuhi peraturan PPKM darurat.

Baca Juga :  Ratusan Narapidana di Lapas Karangasem Terima Remisi Idul Fitri

“Mari kita bersama ciptakan keamanan diri sendiri dan masyarakat, agar jangan sampai terpapar Covid-19. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan, dan mari kita taati bersama,” ajak Mario.

Adapun sektor nonesensial yang disasar, di antaranya toko pakaian, handphone, barang kelontong, perabot rumah tangga, dan lainnya, yang mendapatkan perhatian khusus Kapolres Tabanan. Mereka disarankan untuk menutup sementara sepanjang PPKM darurat.

Dan setiap toko dan bidang usaha yang bergerak di sektor nonesensial, ditempeli stiker bertuliskan “Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat”, lengkap dengan logo Pemprov Bali, Kodam IX/Udayana, dan Gugus Tugas Covid-19. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News