Shalat Idul Fitri
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Shalat Idul Fitri di Kabupaten Buleleng diizinkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Namun, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan hanya dilakukan di masjid atau musala.

Hal tersebut disampaikan Bupati Putu Agus Suradnyana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng saat ditemui usai rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buleleng di Rumah Jabatan Bupati, Rabu (12/5/2021).

Agus Suradnyana menjelaskan izin diberikan untuk menggelar shalat Idul Fitri. Tetapi, secara tegas disampaikan bahwa izin ini diberikan hanya untuk shalat di masjid atau musala. Tidak ada shalat Idul Fitri di ruang terbuka seperti lapangan. Protokol kesehatan Covid-19 juga harus diterapkan secara maksimal. Kapasitas dari masjid atau musala diperhitungkan sehingga tidak terlalu banyak peserta.

“Maksimal 50 persen dari kapasitas. Tetap jaga jarak, memakai masker, pengecekan suhu dan cuci tangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Jatuh Saat Mandi di Pantai, Kakek Ditemukan Meninggal 

Pengawasan secara ketat juga akan dilakukan saat malam takbiran. Saat ini, takbiran keliling tidak diperbolehkan. Hanya di masjid atau musala. Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sampai dengan kegiatan shalat Idul Fitri keesokan harinya. Pengawasan dan pengamanan sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berwajib seperti TNI dan Polri.

“Dijaga dengan ketat dari parkir hingga di dalam masjid. Kemudian juga tidak ada malam takbiran, kira-kira begitu. Pengamanannya kita serahkan sepenuhnya ke pihak TNI, Polri dan yang lainnya. Kita sudah menetapkan kesepakatan tadi saat rapat. Begitu skema nya,” ujar Agus Suradnyana.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News