Desa Adat
Rapat Mediasi, terkait pelarangan aktifitas ritual sampradaya non-dresta Bali, di Kantor Perbekel Desa Adat Sidakarya. Sumper Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Berdasarkan keputusan dari hasil rapat Prajuru Desa Adat dan Desa Dinas beserta seluruh komponen masyarakat Sidakarya pada 8 Mei 2021, Desa Adat Sidakarya menegaskan pelarangan segala bentuk kegiatan Ashram ISKCON, Pasraman Sri Sri Jagatnatha Gaurangga Ashram, yang merujuk melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), PHDI dan MDA Provinsi Bali.

“Dengan merujuk pada instruksi MDA dan SKB PHDI Provinsi Bali, kami selaku Prajuru Desa Adat Sidakarya memutuskan untuk melarang segala bentuk kegiatan ritual sampradaya non-dresta Bali di wewidangan Desa Adat, yang bertentangan dengan Sukerta Tata Perahyangan, Awig – Awig, Perarem dan Dresta Desa Adat,” ungkap Bendesa Adat Sidakarya.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024

Penegasan pelarangan tersebut disampaikan langsung oleh Bendesa Adat Sidakarya, I Ketut Suka, yang didampingi oleh Perbekel Desa Sidakarya, I Made Adi Widiantara, melalui rapat mediasi yang digelar di Kantor Perbekel Sidakarya, yang juga turut dihadiri oleh para pengurus Pasraman Sri Sri Jagatnatha Gaurangga Ashram, pada Rabu (12/5/2021) pagi.

Mediasi yang digelar berlangsung alot, pihak pasraman pun akhirnya mengajukan permohonan agar keputusan penutupan pasaraman dapat ditunda selama 3 hari ke depan.

Nampak terburu-buru setelah acara mediasi yang digelar, Ketua Pasraman Sri Sri Jagatnatha Gaurangga Ashram, Wayan Sujana, tidak banyak berkata dan nampak menghindari awak media yang mengajukan pertanyaan.

“Ya nanti akan ada surat dari kami dalam tiga hari ke depan, sesuai dengan yang diminta tadi,” ujar Wayan Sujana, yang langsung pergi meninggalkan lokasi rapat.

Baca Juga :  Konsisten Sebarkan #Cari_Aman Melalui Kunjungan ke Sekolah Binaan

Dalam kesempatannya, Bendesa Adat Sidakarya, I Ketut Suka menambahkan, pada prinsipnya pihaknya selaku perwakilan Desa Adat, keputusan pelarangan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, serta pihak terkait pun juga telah diajak mediasi akan adanya larangan tersebut, sehingga diharapkan kesepakatan itu dapat dipatuhi secara bersama-sama.

Sampai berita ini dinaikan, keputusan selanjutnya akan diserahkan pihak pasraman, Senin (17/5/2021) mendatang. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News