tes
Pintu Masuk Bali Diperketat. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA – Kodim 1617/Jembrana bersama instansi terkait kembali memperpanjang pemeriksaan hingga tanggal 31 Mei 2021 pada pos pengetatan di 2 titik yakni Pos Pengetatan Waterbee dan Pos Pengetatan Penimbangan Cekik Gilimanuk.

Sebelumnya pemeriksaan secara intensif telah dilakukan pada pos pengetatan tersebut pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang lalu.

Petugas gabungan yang terlibat dalam pos pengetatan tersebut antara lain Personel TNI dari Kodim 1617/Jembrana, Polres Jembrana, Brimob Gilimanuk, Satpol PP Jembrana, Dinas Kesehatan Jembrana serta Dinas Perhubungan Jembrana.

Dalam pelaksanaannya petugas menghentikan setiap kendaraan yang melintas guna diperiksa kelengkapan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau Genose sebagai syarat utama di samping kelengkapan administrasi lainnya untuk bisa masuk ke Bali.

Baca Juga :  Bupati Tamba Buka Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2025

Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, S.Sos., dalam keterangannya, Rabu (25/05/2021) mengungkapkan perpanjangan waktu pemeriksaan pada kedua titik pos pengetatan dilakukan menindaklanjuti perintah Komando Atas dan Surat Edaran Gubernur Bali sebagai implementasi Surat Edaran Pemerintah Pusat di semua wilayah dalam rangka mengantisipasi lonjakan arus balik pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di masa Pandemi Covid-19 saat ini.

“Kita berupaya semaksimal mungkin mencegah penyebaran Covid-19 pasca arus balik Idul Fitri, untuk itu siapa pun yang hendak masuk Bali melalui Pelabuhan ASDP Gilimanuk wajib membawa surat keterangan atau Suket hasil negatif Rapid Test Antigen maupun Genose sebagai syarat agar bisa melanjutkan perjalanan masuk ke Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Bali,” tegas Dandim Haruna.

Baca Juga :  Yowana Batuagung Deklarasikan Tolak Narkoba pada Festival Banjar

Dengan ketatnya pemeriksaan pada dua titik pos pengetatan tersebut, Dandim 1617/Jembrana berharap dapat meminimalisir kemungkinan lolosnya masyarakat yang masuk Bali tanpa dilengkapi surat keterangan Rapid Test Antigen dan Genose maupun dengan Suket negatif Covid-19 yang sudah kadaluwarsa.

Dandim 1617/Jembrana mengakui masih ada ditemukan adanya masyarakat yang hendak masuk ke Bali tanpa dilengkapi Suket negatif Covid-19 maupun Suket Rapid Test Antigen dan Genose yang sudah kadaluwarsa. Sehingga petugas di lapangan harus secara tegas meminta masyarakat untuk mau melakukan tes ulang pada tempat yang telah disediakan jika masih ingin melanjutkan perjalanan masuk ke wilayah Bali. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News