BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Ditetapkannya Keputusan Bupati Gianyar Nomor: 778/A-04/HK/2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) serta menindaklanjuti pasca pengukuhan TPAKD dan Rapat Pleno TPAKD Seluruh Kabupaten di Provinsi Bali, beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kabupaten Gianyar melaksanakan Evaluasi Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dan Capacity Building Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Ruang Sidang I Kantor Bupati Gianyar.
Kegiatan Selasa (4/5/2021) dihadiri Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Deputi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun mengatakan TPAKD merupakan suatu forum koordinasi antara instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dengan cara mendorong ketersedian akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat, dalam rangka mendukung perekonomian daerah.
Anak Agung Gde Mayun mengatakan ada 6 tujuan dibentuknya TPAKD, pertama mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam mendukung perekonomian daerah. Kedua, mencari terobosan dalam rangka membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat. Ketiga, mendorong Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah.
Keempat, menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan. Kelima, mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif antara lain untuk mengembangkan UMKM, usaha rintisan (start up business) dan membiayai pembangunan sektor prioritas. Keenam, mendukung program pemerintah dalam upaya meningkatkan indeks inklusi keuangan di Indonesia.