Evaluasi
Sumber Foto : Istimewa

“Pemerintah daerah memiliki peran untuk mengawal SIKP, menjalin koordinasi yang baik di internal Pemerintah Daerah maupun dengan perbankan, serta memberikan informasi kepada masyarakat luas,” kata Anak Agung Gde Mayun.

Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda I Nyoman Hermanto Darmawan mengatakan TPAKD di Kabupaten Gianyar sudah dikukuhkan pada tanggal 2 Desember 2020 oleh Sekda Provinsi Bali bersamaan dengan 9 Kabupaten serta 1 dari Provinsi Bali. Di masa pandemi TPAKD sangat sangat penting peranannya untuk meningkatkan  pemulihan ekonomi. Untuk itu dapat dimulai dari yang terkecil seperti UMKM.

Baca Juga :  Kementerian Sosial RI dan Ajik Krisna Bersatu Membuka Peluang Kerja Bagi Difabel di Bali

Nyoman Hermanto Darmawan menambahkan di OJK sudah memiliki beberapa program serta hasil diskusi bersama rekan-rekan TPAKD dari kabupaten yang lain seperti yang sudah berjalan seperti AUTE, AUTS, ASA.

Selain itu juga ada program Bussines Macine yaitu mempertemukan antara masyarakat yang memerlukan dana dengan pihak yanv memiliki dana, dalam hal ini Lembaga Jasa Keuangan (OJK). Seperti pertanian porang di Desa Sebatu, dan peternakan lobster di Sumber Kima. Dirinya berharap ada bussines macine yang dapat dikembangkan di Gianyar. Selain program ini juga ada program Melawan Rentenir.

Baca Juga :  Taman Safari Indonesia Hadirkan Bali Royal Chilli Festival 2024, Kupas Resep Sambal Legendaris Kerajaan di Bali

Nyoman Hermanto Darmawan merasa senang bahwa di Kabupaten Gianyar sudah ada program seperti Kurda dari PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda), sehingga bisa bersinergi dengan program-program yang ada di OJK.

“Dengan adanya program Kurda ini saya yakin bisa bersinergi dengan Program Melawan Rentenir, karena banyak rentenir yang memberikan bunga yang tinggi sehingga perekonomian berbiaya tinggi,” ujar Nyoman Hermanto Darmawan.

Nyoman Hermanto Darmawan juga mengatakan OJK juga memiliki Website/ Platform jasa keuangan untuk membantu menghubungkan masyarakat yang memerlukan dana dengan lembaga jasa keuangan yang ingin menyalurkan dananya, yakni kurbali.com. Situs ini sudah diluncurkan sejak tahun 2019, sejak sebelum pandemi, sehingga di masa pandemi masyarakat akan terbantu untuk mengakses lembaga jasa keuangan yang sudah terdaftar di OJK.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News