Mudik
Larangan Mudik. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA – Di Bulan Suci Ramadan Personel Kodim 1617/Jembrana beserta Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Jembrana terus secara gencar melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan guna menekan dan memutus penyebaran Pandemi Covid-19 di masa pemberlakuan PPKM Skala Mikro Berbasis Desa/Kelurahan.

Sasaran dan lokasi operasi yustisi kali ini digelar, Sabtu (1/5/2021) di Jalan Ngurah Rai Kelurahan Dauhwaru, Kabupaten Jembrana tersebut masih menemukan 8 orang warga yang belum sadar tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang baik dan benar.

Baca Juga :  Bupati Tamba Buka Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2025

Aparat yang tergabung dalam operasi yustisi langsung mendata identitas 8 orang warga yang melanggar tersebut sekaligus memberikan tegoran yang edukatif dan humanis.

Aparat menghimbau kepada warga masyarakat dan para pengguna jalan agar patuh protokol kesehatan Covid-19.

Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, S.Sos., menjelaskan, operasi yustisi yang digelar pihaknya bersama instansi terkait lainnya adalah sebagai langkah nyata untuk mendukung pemerintah dalam percepatan, penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Jembrana.

“Harapan saya agar masyarakat semakin sadar dan mendukung upaya pemerintah supaya Jembrana dapat segera kembali ke zona hijau,” tegas Dandim Haruna.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News