LPD
Penguatan LPD Sebagai Soko Guru Perekonomian Desa Adat di Bali. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Penguatan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai soko guru perekonomian desa adat mutlak dilakukan. Salah satunya, dengan pembentukan perarem khusus (peraturan khusus desa adat) terfokus mengatur LPD di tiap-tiap desa adat.

Keberadaan perarem ini menjadi hal mendasar, mengingat LPD merupakan lembaga keuangan milik desa adat yang dikecualikan dari Undang Undang Lembaga Keuangan Mikro. Demikian salah satu kesimpulan mengemuka dalam dialog ‘BALI KEDAT’ di Joglo Sedap Malam Denpasar, Rabu (7/4/2021).

Kepala Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) Provinsi Bali, I Nengah Karma Yasa, S.E., sebagai salah satu narasumber dialog mengungkapkan, dari 1.493 desa adat di Bali terdapat 1.436 desa adat telah memiliki LPD.

Nengah Karma mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan pendampingan secara teratur terhadap permasalahan yang muncul di LPD.

Baca Juga :  Menuju Energi Bersih, PT ITDC Nusantara Utilitas Pimpin Konstruksi Jaringan Distribusi Pipa Gas Alam di Kawasan The Nusa Dua

“Karena bila ada sedikit kelengahan maka dinamika isu keuangan tersebut akan bergerak begitu cepat,” ungkapnya.

Lanjut Nengah Karma menyatakan, di masa pandemi Covid-19 ini, sekitar 25 LPD akan diupayakan untuk dibangkitkan kembali. “Hal itu tentu membutuhkan peran penting dari prajuru desa adat untuk membangkitkan,” jelasnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News